DPO di Soppeng La Tawi Diamankan di Sidrap
Senin, 21 Januari 2019
DPO Kasus Narkotik, La Tawi menunjukkan 3 saset sabu-sabunya |
NUANSABARU.ID, SIDRAP - Berakhirlah sudah pelarian, La Tawi. Dia dicari Polisi karena diduga kuat dalang peredaran narkotik jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Pria berkumis tersebut diamankan tanpa perlawanan di kediamannya di kawasan asal Aka-akae Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Senin 21/1/2019.
Ironisnya, saat dilakukan penggeledahan, petugas kembali menemukan Tiga saset narkotik jenis sabu yang siap edar dengan berat kotor sekitar 4.80 gram.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng Iptu Bambang Supriyadi mengatakan, La Tawi alias Awi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Soppeng sejak 19/10/2018 lalu.
"Guna mempertanggunjawabkan perbuatannya pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut," terang IPTU Bambang.
Laporan: Syahrul
Editor: Risal
Topik Terkait
Baca Juga :