Hasil Survei PSI Penanganan Kasus BrigadIr J, 76 Persen Lebih Responden Puas. Peneliti UI: Polri Sudah Transparan
Sabtu, 17 September 2022
Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (Foto: Divisi Humas Polri) |
NUANSABARU.ID, JAKARTA -- Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang kini dipimpin Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo patut lega. Kasus Brigadir Nofriyansyah alias Brigadir J yang menjadi perhatian publik, penanganannya kini menuai penilaian positif.
Kasus yang diestimasikan sebagai ujian bagi institusi kepolisian itu penanganannya mendapat respon positif dari masyarakat. Respon positif tersebut terlihat berdasarkan hasil survei lembaga survei Panel Survei Indonesia (PSI).
Selain itu, Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (UI), Fuadil 'Ulum juga menilai Polri sudah tranparan dan terbuka dalam penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir J.
Panel Survei Indonesia (PSI) melakukan survei terkait kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriyansyah atau Brigadir J. Berdasarkan hasil survei, publik puas dengan kinerja Polri dalam membongkar kasus Brigadir J.
Koordinator Panel Survei Indonesia (PSI), Yuswiryanto mengatakan, sebanyak 76,7 persen responden puas dengan kinerja Polri dalam penanganan kasus Brigadir J.
"Terkait kasus terbunuhnya Brigadir J yang menjadi pembicaraan di publik, opini masyarakat yang ditangkap dari hasil survei didapati sebanyak 76,7 persen responden puas dengan kinerja Polri dalam membongkar kasus terbunuhnya Brigadir J. Sebanyak 17,1 persen tidak puas dan 6,2 persen tidak menjawab," ungkap Yuswiryanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (15/9-2022).
Dalam survei ini, sebanyak 1.580 warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun di 302 Kabupaten/Kota di 34 Provinsi di Indonesia yang menjadi responden.
Penjaringan warga negara Indonesia sebagai objek survei dilakukan dengan metode multistage random sampling dan hasil survei ini memiliki tingkat kepercayaan 95 persen dengan margin of error 2,48 persen.
Untuk mendapatkan data data penelitian ini mengunakan metode wawancara tatap muka, menggunakan kuisioner dengan 1.150 warga negara Indonesia dan saluran telepon seluler dengan 430 warga negara Indonesia.
Kasus yang diestimasikan sebagai ujian bagi institusi kepolisian itu penanganannya mendapat respon positif dari masyarakat. Respon positif tersebut terlihat berdasarkan hasil survei lembaga survei Panel Survei Indonesia (PSI).
Selain itu, Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (UI), Fuadil 'Ulum juga menilai Polri sudah tranparan dan terbuka dalam penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir J.
Panel Survei Indonesia (PSI) melakukan survei terkait kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriyansyah atau Brigadir J. Berdasarkan hasil survei, publik puas dengan kinerja Polri dalam membongkar kasus Brigadir J.
Koordinator Panel Survei Indonesia (PSI), Yuswiryanto mengatakan, sebanyak 76,7 persen responden puas dengan kinerja Polri dalam penanganan kasus Brigadir J.
"Terkait kasus terbunuhnya Brigadir J yang menjadi pembicaraan di publik, opini masyarakat yang ditangkap dari hasil survei didapati sebanyak 76,7 persen responden puas dengan kinerja Polri dalam membongkar kasus terbunuhnya Brigadir J. Sebanyak 17,1 persen tidak puas dan 6,2 persen tidak menjawab," ungkap Yuswiryanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (15/9-2022).
Dalam survei ini, sebanyak 1.580 warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun di 302 Kabupaten/Kota di 34 Provinsi di Indonesia yang menjadi responden.
Penjaringan warga negara Indonesia sebagai objek survei dilakukan dengan metode multistage random sampling dan hasil survei ini memiliki tingkat kepercayaan 95 persen dengan margin of error 2,48 persen.
Untuk mendapatkan data data penelitian ini mengunakan metode wawancara tatap muka, menggunakan kuisioner dengan 1.150 warga negara Indonesia dan saluran telepon seluler dengan 430 warga negara Indonesia.
Peneliti Kajian Politik UI:
Polri Bekerja Transparan
Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (UI), Fuadil 'Ulum mendukung Polri dan Kejaksaan dalam menindak eks Kadiv Propam Polri FS dan membongkar kasus ini.
“Kalau mendukung transparansi di Polri dan Kejaksaan tentu. Ini menyangkut semangat reformasi dan penegakan hukum kita. Lembaga negara kita harus berjalan dengan transparan dan akuntabel," katanya.
Peneliti Pusat Kajian Politik UI tersebut mengatakan apa yang disampaikan survei dari Panel Survei Indonesia (PSI) tentang Polri terhadap penanganan kasus pembunuhan Brigadir J sudah tepat.
“Sudah benar dan tepat dari survei PSI yang menyebut Polri sudah bekerja dengan transparan dan terbuka dalam menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J,” ucapnya.
Diketahui dalam kasus Brigadir J, Polri telah menetapkan lima orang tersangka yakni Eks Kadiv Propam Polri FS, Bharada E, Bripka RR, KM dan PC.
Selain itu, ada 7 orang juga ditetapkan tersangka dalam kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan yakni FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, CK dan AKP IW. (*).
Sumber: Divisi Humas Polri
Cq. Humas Polda Sulsel
Editor: ABDUL
Informasi: Berita ini juga tayang di Okesulsel.com (Terverifikasi Dewan Pers), Media Grup NUANSABARU.ID.
Polri Bekerja Transparan
Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (UI), Fuadil 'Ulum mendukung Polri dan Kejaksaan dalam menindak eks Kadiv Propam Polri FS dan membongkar kasus ini.
“Kalau mendukung transparansi di Polri dan Kejaksaan tentu. Ini menyangkut semangat reformasi dan penegakan hukum kita. Lembaga negara kita harus berjalan dengan transparan dan akuntabel," katanya.
Peneliti Pusat Kajian Politik UI tersebut mengatakan apa yang disampaikan survei dari Panel Survei Indonesia (PSI) tentang Polri terhadap penanganan kasus pembunuhan Brigadir J sudah tepat.
“Sudah benar dan tepat dari survei PSI yang menyebut Polri sudah bekerja dengan transparan dan terbuka dalam menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J,” ucapnya.
Diketahui dalam kasus Brigadir J, Polri telah menetapkan lima orang tersangka yakni Eks Kadiv Propam Polri FS, Bharada E, Bripka RR, KM dan PC.
Selain itu, ada 7 orang juga ditetapkan tersangka dalam kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan yakni FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, CK dan AKP IW. (*).
Atribut Ekslusif Polri (Foto: Humas Polda Sulsel) |
Cq. Humas Polda Sulsel
Editor: ABDUL
Informasi: Berita ini juga tayang di Okesulsel.com (Terverifikasi Dewan Pers), Media Grup NUANSABARU.ID.
Topik Terkait
Baca Juga :