Petani di Wajo Diciduk Polda Sulsel Bernarkoba. BB-nya hanya 1,41 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp 500 Ribu. Siapa dalangnya?
Sabtu, 24 September 2022
Barang Bukti Kasus Narkoba (Foto: Humas Polda Sulsel) |
NUASABARU.ID, RUMPIA WAJO -- Tim dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel menciduk lagi seorang tersangka narkoba berinisial MA di Kabupaten Wajo Provinsi Sulsel.
Prosesnya, Tim Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, dipimpin oleh Kanit 2 Subdit 2, AKP Zainuddin, S.E bersama tim melakukan penggerebekan.
Tepatnya, di Desa Rumpia, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulsel, Rabu, (22 /9-2022), sekira pukul 02.00 Wita. Di TKP diciduk, tersangka MA, (45 tahun), seorang petani di desa itu.
Dari tangan tersangka damankan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) sachet ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,41 gram, uang tunai sebanyak Rp 500.000 dan 1 ( satu) buah Hp atau telpon seluler.
BB tersangka narkoba petani di Wajo (Foto: Humas Polda Sulsel) |
Kasihan dia, BB-nya relatif kecil hanya 1 gram lebih sabu. Tapi, kok bisa petani juga ngurusin narkoba, bukan ngurus bibit unggul. Terus di desa lagi, berarti narkoba nyusup ke desa-desa. Nah, siapa dalangnya? (Komentar redaksi).
Yang pasti, sesui keterangan tertulis Bidang Humas Polda Sulsel, terduga pelaku MA kini dibawa ke Kantor
Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Proses pemeriksaan yang dimaksudkan berupa kelengkapan administrasi penyidikan, kirim BB ke Labfor, pengembangan kasus dan gelar perkara serta pemberkasan.
Selenjutnya, pasal yang disangkakan, Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. (*).
Penulis/Editor: ABDUL
Informasi: Berita ini juga tayang di Okesulsel.com (trverifikasi Dewan Pers), Media Grup NUANSABARU.ID.
Topik Terkait
Baca Juga :