Korbankan 24 Orang dengan Kerugian Rp 300 Juta via Medsos, Ibu Muda Diamankan Ditreskrimsus Polda Sulsel

Wadir Reskrimsus, AKBP Gany Alamsyag, S.I.K., didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sulsel, Kompol Tenriabeng dalam Konferensi Pers (Foto: ABDUL/Nuansabaru).


Usianya cukup muda, baru 31 tahun. Wajahnya juga cantik, sayangnya selalu menunduk. Ketika diantar memasuki ruang Press Conference, malah harus berdiri membelakangi lensa dan hadirin. Dia, inisial SAF, ibu muda yang tersandung kasus penipuan biro travel. 

NUANSABARU.ID, MAKASSAR - Kasus praktek biro perjalanan (travel) yang merugikan masyarakat tersebut diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel. Tidak main-main, korbannya telah mencapai 24 orang dengan kerugian senilai lebih kurang Rp 300 juta.

Hari itu, Senin, (24/10-2022), menjelang pukul 14.00 Wita di ruang spesial lantai 2, Ditkrimsus Polda Sulsel menggelar Press Conference. Konferensi Pers dipimpin Wakil Direkrur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda, Sulsel, AKBP Gany Alamsyah, S.I.K.

Wadir Reskrimsus didampingi Kasubbid PID (Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi) Bidhumas, Kompol Tenriabeng dan Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Syarifuddin. SH. Selain itu, hadir sejumlah staf dari Ditreskrimsus dan Bidhumas Polda Sulsel
memfasilitasi jumpa pers tersebut. Selebihnya, hadir puluhan insan pers dari media cetak, media elektronik dan media online.

Wadir Reskrimsus AKBP Gany Alamsyah mengungkapkan, sekitar bulan Februari 2022 lalu, telah terjadi perkara dugaan tindak pidana di mana seseorang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Perkara tersebut, urai Gany Alamsyah, merupakan penipuan yang dilakukan oleh perempuan berinisial SAF. Caranya (modus operandinya), PT. SLV Modern Travelindo milik pelaku menawarkan promo tour liburan ke Dubai, Turki dan Swiss.

Promo tour ditawarkan melalui akun Instagram @SLV TRAVEL yang menyebar ke medsos. Dengan informasi promo tersebut, banyak orang yang berminat. Akhirnya, puluhan orang mendaftar dan melakukan pembayaran.

Ironisnya, hingga sampai jadwal yang disepakati, peserta tidak diberangkatkan. Akibatnya, peserta melapor ke pihak berwajib. Ujung-ujungngnya, tersangka SAF diringkus dan diamankan.



Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Syarifuddin, S.H., juga ikut menyertai Wadir Rerskrimsus, duduk di meja wartawan (Foto: ABDUL/Nuansabaru). 

Kasusnya Sementara Berjalan

Wadir Ditreskrimsus, Gany Alamsyah tak merinci secara detail alamat jelas dan waktu kejadiannya. Yang disebutkan, terjadi di wilayah hukum (wilkum) Polda Sulsel pada tenggang waktu lebih kurang 9 bulan terakhir. "Locus, Kota Makassar (wilkum Polda Sulsel). Tempus, sejak Februari hingga Oktober 2022, " jelasnya.

Sedangkan barang bukti yang disita hanya (satu) unit handphone Realmi warna hitam. "Sampai saat ini korban yang melapor sebanyak 24 orang dengan jumlah kerugian lebih kurang Rp 300 juta," seebu Gany Alamsyah.

Ditegaskannya bahwa kepada tersangka, perempuan SAF tersebut dilakukan tindakan represif. Dalam hal ini dilakukan penangkapan dan penahanan. Dengan alasan dan pertimbangan, dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Alasan lainnya, dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dari pihak korban kepada tersangka sehingga menimbulkan kasus baru.

Wadir Ditreskrimsus lalu memaparkan, kepada tersangka SAF dipersangkakan, Pasal 35 A Ayat (1), Jo Pasal 28 Ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Tentang kebohongan dan penipuan melalui media cyber, dengan ancaman pidana paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah,

Kedua, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP yang juga terkait dengan tipu muslihat dan kebohongan dan seterusnya, yang diancam dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.

Adapun tindakan yang teah dilakukan terkait dengan kasus ini, membuat laporan polisi, mengirim SPDP ke Kejati dan melengkapi administrasi penyidikan. Selain itu melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, serta ahli ITE dan ahli Pidana.

Ketika dipertanyakan modus operandi dan juga kemungkinan adanya tersangka lain, dijawabnya pintas. "Modusnya, seperti tadi yang disebutkan, menawarkan tour promo ke negara Eropa lainnya menggunakan akun Instagram @SLV TRAVEL dengan iming-iming biaya murah. Jadi melalui medsos dan motifnya mendapatkan keuntungan," jelasnya.

Sementara tentang kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, Wadir Rekrimsus tak menampik, namun diakuinya kasus ini prosesnya sementara berjalan dan akan dilakukan pendalaman dan pengembangan. (*)



Tersangka SAF, berbaju tahanan membelakangi lensa diapit 2 petugas (Foto: ABDUL/Nuansabaru).

Resume Kasus

Kasus: Penipuan Media Cyber
Tersangka: SAF
Jenis Kelamin: Perempuan
Umur: 31 tahun
Motif: Untuk Mendapatkan Keuntungan
Perangkat: Hp/Akun Instagram @SLV Travel
Label: PT SLV Modern Travelindo
Locus: Kota Makassar (Wilkum Polda Sulsel)
Tempus: Bulan Februari - Oktober 2022
Pelanggaran: UU ITE dan KUHP


Penulis/Editor: ABDUL

Informasi: Berita ini juga termuat di Okesulsel.com (terverifikasi Dewan Pers), Media Grup NUANSABARU.ID





Topik Terkait

Baca Juga :