Tim Polda Sulsel Ringkus 1 Tersangka Narkoba dan Tetapkan 1 DPO di Sidrap
Kamis, 06 Oktober 2022
Barang Bukti kasus narkoba di Sidrap (Foto: Humas Polda Sulsel) |
NUANSABARU.ID, SIDRAP - Tim dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel lagi-lagi beraksi. Kali ini, tim menumpas seorang tersangka narkoba berinisialnAA, (46 tahun), di Tanru Tedong Kabupaten Sidrap. Di samping itu petugas juga menetapkan 1 orang DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial RS berdasarkan keterangan tersangka AA.
Serunya dari pengrebekan ini petugas berhasil mengamankan 13 item barang bukti (bb). Mulai dari narkoba jenis sabu 6,4 gram, uang tunai Rp1,9 juta, 2 buah handphne, 2 buah dompet dan perangkat pendukung aktifitas tersangka lainnya.
Kronologisnya, setelah menerima informasi dari masyarakat, Rabu, (5/10-2022), sekira pukul 13.00 Wita, Tim Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel dipimpin Kanit 2, AKP Inggara Bali disertai anggota tim berangkat menuju lokasi.
Tepat pukul 16.30 Wita dilakukan penangkapan dan penggeledahan di sebuah rumah di Tanru Tedong, Kecamatan Duapitue Kabupaten Sidrap. Di rumah yang terletak di jalan poros Parepare - Tanrutedong
ut diringkus lelaki berinisial AA yang mengaku sebagai petani.
Dari lelaki AA ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet plastik bening yang berada di tangan kanan AA. Selanjutnya ditemukan lagi barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9 (sembilan) sachet plastik bening di samping ranjang tidur kamar milik lelaki AA.
Kemudian, lelaki AA digiring ke Posko untuk di interogasi dan dimintai keterangannya lebih dalam. Berdasarkan keterangan AA, narkotika jenis sabu tersebut diakui milik lelaki berinisial RS yang orangnya tidak ada di TKP.
Akhirnya, lelaki RS ditetapkan sebagai DPO dalam pengembangan penyelidikan. Lelaki berinisial RS itu disebutkan AA, diduga berada di Rappang Kecamatan Pancarijang, juga masih bagian dari wilayah Kabupaten Sidrap.
Dari lelaki AA ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet plastik bening yang berada di tangan kanan AA. Selanjutnya ditemukan lagi barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9 (sembilan) sachet plastik bening di samping ranjang tidur kamar milik lelaki AA.
Kemudian, lelaki AA digiring ke Posko untuk di interogasi dan dimintai keterangannya lebih dalam. Berdasarkan keterangan AA, narkotika jenis sabu tersebut diakui milik lelaki berinisial RS yang orangnya tidak ada di TKP.
Akhirnya, lelaki RS ditetapkan sebagai DPO dalam pengembangan penyelidikan. Lelaki berinisial RS itu disebutkan AA, diduga berada di Rappang Kecamatan Pancarijang, juga masih bagian dari wilayah Kabupaten Sidrap.
Tersangka Narkoba AA, dikaburkan gambarnya (Foto: Humas Polda Sulsel). |
Tersangka Narkoba Pakai
Hp Oppo dan Nokia Senter
Dari penggeledahan tersebut, petugas menyita bb sebanyak 13 (tiga belas) item seperti berikut ini. Rincian, 9 (sembilan) sachet plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 6,4 gram, 1 (satu) buah Skill, 2 (dua) klip penuh sachet plastik bening dan 2 (dua) sachet plastik bening besar kosong.
Selain itu, juga ďisita uang tunai sebesar Rp 1,9 juta, 2 (dua) buah handphone masing-masing 1 bermerek Oppo warna navy blue dan 1 merek Nokia Senter warna hitam, 1 (satu) set alat isap sabu dan 2 (dua) buah korek gas beserta kompornya yang terbuat dari kaleng bekas minuman dan plastik,
Tak hanya itu, petugas juga menemukan 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik warna hitam, 2 (dua) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah tempat cas (baterey charger box) warna orange, 1 (satu) buah KTP milik tersangka AA dan 1 (satu) buah Buku Rekening (Buku Tabungan Bank).
Selanjutnya, sebagaimana lazimnya, terduga pelaku digelandang Ditresnarkoba Polda Sulsel beserta bb-nya untuk pengusutan kasusnya lebih lanjut.
Dalam hal ini, tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk kelengkapan administrasi penyidikan, dan bb-nya dikirim ke Labfor. Proses lainnya, dilakukan upaya pengembangan kasus kemudian gelar perkara dan pemberkasan. Disebutkan juga bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. (*)
Penulis: RENALDI
Editor: ABDUL
Informasi: Berita ini juga tayang di Okesulsel.com, media grup NUANSABARU.ID
Hp Oppo dan Nokia Senter
Dari penggeledahan tersebut, petugas menyita bb sebanyak 13 (tiga belas) item seperti berikut ini. Rincian, 9 (sembilan) sachet plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 6,4 gram, 1 (satu) buah Skill, 2 (dua) klip penuh sachet plastik bening dan 2 (dua) sachet plastik bening besar kosong.
Selain itu, juga ďisita uang tunai sebesar Rp 1,9 juta, 2 (dua) buah handphone masing-masing 1 bermerek Oppo warna navy blue dan 1 merek Nokia Senter warna hitam, 1 (satu) set alat isap sabu dan 2 (dua) buah korek gas beserta kompornya yang terbuat dari kaleng bekas minuman dan plastik,
Tak hanya itu, petugas juga menemukan 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik warna hitam, 2 (dua) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah tempat cas (baterey charger box) warna orange, 1 (satu) buah KTP milik tersangka AA dan 1 (satu) buah Buku Rekening (Buku Tabungan Bank).
Selanjutnya, sebagaimana lazimnya, terduga pelaku digelandang Ditresnarkoba Polda Sulsel beserta bb-nya untuk pengusutan kasusnya lebih lanjut.
Dalam hal ini, tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk kelengkapan administrasi penyidikan, dan bb-nya dikirim ke Labfor. Proses lainnya, dilakukan upaya pengembangan kasus kemudian gelar perkara dan pemberkasan. Disebutkan juga bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. (*)
Penulis: RENALDI
Editor: ABDUL
Informasi: Berita ini juga tayang di Okesulsel.com, media grup NUANSABARU.ID
Topik Terkait
Baca Juga :