Kalau Pelaku Busur Ancam Jiwa Orang Lain akan Dilakukan Tembak di Tempat
Statemen Kapolda Sulsel dalam
Jumpa Pers Operasi Pekat Lipu 2022
Terkait dengan kasus yang meresahkan masyarakat Satgas Polda Sulsel sedikitnya
mengamankan 30 orang tersangka dan menyita setumpuk barang bukti. Diantaranya, sejumlah kendaraan roda dua (motor), ribuan botol miras (minuman keras), sejumlah ayam aduan, sajam seperti badik,
busur, parang, ayam aduan, bahan pembuatan peluru papporo (senpi rakitan) dan
sebagainya.
Kinerja ini terungkap dalam Pemaparan Release Kapolda Sulsel, Irjen Pol Drs
Nana Sudjana AS, M.M terkait dengan Operasi Pekat Lipu tahun 2022. Press Conference
(Pemaparan Release) digelar di halaman Upacara Mapoda, Sulsel, Rabu,
(30/11-2022).
Dalam konferensi pers ini Kapolda Sulsel didampingi Wakapolda Sulsel, Brigjen Pol,
Chuzaini Patoppoi, Dirreskrimun Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti dan
Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi
Warta Kusuma.
Selain itu, ikut mendampingi Kapolda terlihat Karo Ops Polda Sulsel, Kombes Pol
Abd. Rizal Ngahud dan tak ketinggalan Kabidhumas Polda Sulsel, Kombes Pol
Komang Suartana yang nyaris selalu eksis pada semua kegiatan Polda serta PJU
Polda Sulsel lainnya.
Sementara unsur media, hadir insan pers dari media cetak, media elektronik dan
media online. Diantaranya, jurnalis Harian FAJAR Koran, GARDATIMURNEWS.COM,
bidiknews.id, reaksimedia.com, detikinvestigasi.id, Beritakota.com,
NUANSABARU.ID, metropol.com, Okesulsel.com dan yang lainnya,
Kapolda Sulsel, Nana Sudjana dan jajaran PJU beediri memperagakan bb berbahaya yang disita (Foto: ABDUL/Nuansabatu,id)
Operasi Pekat Lipu
untuk Cipta Kondisi
Kapolda Sulsel Nana Sudjana antara lain memaparkan
bahwa Polda Sulsel telah menggelar operasi dengan sandi Operasi Pekat Lipu 2022
yang berlangsung 20 hari. Jelasnya, 8 hingga 28 November 2022.
"Pekat itu penyakit masyarakat. Operasi Pekat Lipu merupakan operasi
kewilayahan untuk cipta kondisi," ujar Nana Sudjana.
Sasaran operasi, urai Kapolda, pelaku judi, pelaku sajam, premanisme dan
kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat. Mantan Kapolda Sulut itu kemudian
mengambarkan perbandingan Operasi Pekat Lipu tahun 2021 dan Operasi Pekat Lipu
tahun 2022.
Gambaran tersebut menunjukkan progres penanganan dari Satgas Polda Sulsel.
Kapolda Sulsel menuturkan, bahwa kalau Operasi Pekat Lipu tahun 2021 Target
Operasi (TO) hanya 66 tersangka maka dalam Operasi Pekat Lipu tahun 2022 ini TO
ditingkatkan menjadi 90 tersangka.
Demikian juga non Target Operasi (non TO), lanjutnya, tahun 2021 non TO
diungkap 343 tersangka dan tahun 2022 ini meningkat menjadi 452 tersangka.
Dalam hal ini meningkat sebanyak 133 tersangka atau 32, % (prosen).
Kapolda Sulsel, Nana Sudjana kemudian menyimpulkan, dalam pengungkapan kasus
yang meresahkan masyarakat selama operasi pekat, sedikitnya ada 6 (enam) kasus tren yang diungkap. da6
Pertama, kasus penjualan minuman keras (miras) tanpa izin, diungkap 388 kasus.
Kedua, kasus penganiayaan seperti penganiayaan berat dan pembunuhan diungkap 51
kasus. Ketiga, kasus perjudian seperti judi togel, remi dan sabung ayam diungkap
49 kasus,
Keempat, kasus pelaku sajam (sejajta tajam), busur, badik dan parang. Petugas
berhasil mengungkap 47 kasus. Kelima, kasus a susila berupa pelecejan seksual,
perzinahan dan pemerkosaan, diungkap 77 kasus. Keenam, premanisme seperti
parkir liar, pemalakan dan yang lain, diungkap 43 kasus.
Baca juga: Sisi Lain Gelar Press Conference Operasi Pekat Lipu 2022 Polda
Sulsel
Bawah: Kenraan roda dua yang disita. (Foto: ABDUL/Nuansabaru,id).
Di Polres Luwu, Masyarakat Serahkan
40 Papporo dan Ratusan Busur
Lebih khusus untuk kasus pembusuran, Kapolda Sulsel kembali menegaskan --
seperti yang sering disampaikan pada berbagai momen bahwa ini menjadi PR
baginya untuk ditangani. Dalam suasana jumpa pers jenderal berbintang dua itu
memberikan semacà m ultimatim dan statemen tegas lagi.
"Kepada pelaku pembusuran, petugas akan melakukan tindakan tegas-terukur.
Kalau pelaku melakukan tindakan yang mengancam jiwa orang lain atau petugas
akan dilakukan tembak di tempat, " tegas Nana Sudjana mengingatkan sembari
berharap agar masyarakat tidak bemain-main dengan senjata membahayakan itu.
Dikatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan tokoh agama. Bahkan
Majelis Ulama Indonesia (maksudnya, MUI Provinsi Sulsel) telah mengeluarkan
fatwa MUI tentang itu.
Isi fatwanya, menurut Nana Sudjana, diantaranya MUI mengharamkan mengunakan
sajam itu seperti busur. Fatwa lainnya, MUI juga menyatakan agar penanganannya
dilakukan dengan pencegahan dan tindakan tegas.
Menurut Kapolda Sulsel lagi, membawa sajam pun termasuk busur itu sudah
melanggar (maksudnya sesuai UU Darurat) yang melarang menyimpan, membawa dan
menggunakan sajam.
Untuk itulah Kapolda Sulsel menghimbau kepada masyarakat agar perangkat
pembusuran itu seperti katapel, busur dan yang lainnya agar diserahkan kepada
petugas. Bisa ke Polda Sulsel, ke Polres-Polres atau ke Babinkamtibmas.
Kapolda Sulsel yang juga mantan Kapolda Metro Jaya DKI Jakarta ini di hadapan
awak media menyampaikan apresiasi kepada Polres Luwu. Dalam hal ini Kapolres
Luwu dan jajarannya yang berhasil menggugah dan memotivasi masyarakat sehingga
mau menyerahkan papporo (senpi rakitan) dan busur.
"Di Polres Luwu masyarakat sudah menyerahkan 40 papporo dan dan ratusan
busur, " sebut Nana Sudjana mengapresiasi kinerja Kapokres Luwu dan
jajarannya.
Terakhir, terkait giat Operasi Pekat Lipu 2022 Polda Sulsel, Nana Sudjana
menyatakan, kepada tersangka yang kini diamankan Polda Sulsel, akan diproses
hukum dan ditindaklanjuti secara tuntas hingga sampaI ke tingkat pengadilan.
Kapolda Sulsel mengakui, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polda Sulsel
sebenarnya secara umum relatif aman dan kondusif, tapi masih ada PR-PR
(makusudnya kasus-kasus tertentu meresahkan masyarakat) yang memerlukan
attensi. (*).
Penulis: SUCI SRI WAHYUNI
Editor: ABDUL
Ada 6 (enam) Kasus tren
Operasi Pekat Lipu 2022
1. Perjudian
2. Penganiayaan
3. Miras
4. Sajam dan Pembusuran
5. A Susila
6. Premanisme
Sumber: Pemaparan Kapolda Sulsel
Irjen Pol Nana Sudjana