Membedah Kelakuan Richard Eliezer hingga tak Dipecat dari Kepolisian
Dari Sidang Etik Polri untuk Richard Eliezer
Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Dalam satu sesi Persidangan di PN Jakarta Selatan, Richard Eliezer bersimpuh dan minta maaf
di hadapan keluarga Brigadir J. atas perbuatannya yang terpaksa dilakukan
(tidak berani menolak perintah atasan). PIhak keluarga Brigadir J pun memberi
maaf.
Momen adegan itu merupakan cuplikan 1 (satu) dari sedikitnya 8 (delapan) sikap
dan kelakuan Bharada Eliezer yang mendasari Putusan KKEP. Diformat atau dibuat
ringkasan (resume) dari Penjelasan Karo Penmas Divisi Humas Polri.
NUANSABARU.ID, JAKARTA - Keberadaan Bharada Richard Eliezer yang ikut terlibat
dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sempat dipertanyakan. Menyusul sanksi yang
didapatkan dalam proses hukum relatif ringan. Termasuk sanksi pidana karena
hanya divonis 1,5 tahun penjara. Terakhir, dari Sidang Etik KKEP, ia terbebas
dari pemecatan dari dinas kepolisian plus sanksi demosi selama 1 tahun.
Bagaimana sebenarnya jejak sikap dan kelakuan Richard Eliezer, sopir tersangka
Ferdi Sambo, mantan Kadiv Propam Polri sebagai tersangka utama? Bila dicermati,
gambarannya dapat disimak dari putusan sidang KKEP yang telah dipublikasi
Divisi Humas Polri.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menggelar sidang Komisi Kode
Etik Polri (KKEP). Putusannya, status kepolisian dari polisi yang bernama
lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dinyatakan tetap dipertahankan
sebagai personel Polri dan tidak dipecat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol
Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari hasil sidang kode etik tersebut, komisi
memutuskan bahwa, Richard Eliezer dipertahankan sebagai personel Polri. Dengan
kata lain, yang bersangkutan tidak dipecat.
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam
dinas Polri," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Gedung Mabes Polri,
Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari 2023 lalu.
Disisi lain, Ramadhan (sapaan singkatnya), menyebut bahwa komisi sidang tetap
menjatuhkan sanksi etika terhadap justice collaborator kasus pembunuhan
berencana Brigadir J tersebut. Ramadhan mengatakan, terkait dengan kasus
tersebut, Richard Eliezer dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun lamanya.
"Perilaku pelanggar (Richard Eliezer) dinyatakan sebagai perbuatan
tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP
dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri. Sanksi administratif yaitu mutasi
bersifat demosi selama satu tahun," tutur Karo Penmas itu.
Sebagai illustrasi dan pelengkap penjelasan Karo Penmas ditambahkan, bahwa
sanksi demosi dimaksudkan diberikan ke Richard Eliezer berdasarkan Peraturan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012, Pasal 1 Angka
24, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Aturan tersebut berbunyi, "Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman
berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan,
fungsi, atau wilayah yang berbeda."
Sebagai Justice Colloborator,
Jujur, dengan Berbagai Resiko
Karo Penmas Ahmad Ramadhan lebih jauh memaparkan bahwa pertimbangan hukum dari
para pimpinan komisi sidang etik tersebut diantaranya, terduga pelanggar belum
pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun
pidana.
Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan. Terduga pelanggar
telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana
pelaku yang lainnya dalam sidang pidana pengadilan negeri Jakarta Selatan
berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya. Dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan
barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan.
Akan tetapi justru atas kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko,
telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi. (Lihat: Resume, Dasar
Putusan KKEP untuk Terduga Richard Eliezer, di bagian akhir uraian ini).
Seterusnya lalu, terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik
selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka. Terduga
pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki
masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji
tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Kemudian, adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga
Brigadir J, di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir J,
bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa. Sehingga keluarga
Brigadir J memberikan maaf.
Di bagian akhir pemaparan Karo penmas Divhumas Polri Ahmad Ramadhan menyatakan,
semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan
karena tidak berani menolak perintah atasan.
Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani menolak
perintah menembak Brigadir J dari saudara F. Karena selain atasan, jenjang
kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh.
Dengan bantuan terduga, pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan
keterangan yang sejujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir J dapat
terungkap. Demikian keterangan riil dan tertulis dari Karo Penmas Divisi Humas
Polri. (*)
Resume, Dasar Putusan KKEP
untuk Terduga Richard Eliezer:
1. Terduga pelanggar belum pernah dihukum
2. Mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan serta berjanji tak akan mengulangi lagi perbuatannya
3. Menjadi justice colloborator (saksi pelaku)
4. Pelanggar bersikap sopan dan bekerjasama dengan baik selama persidangan.
5. Pelanggar masih usia muda (24 tahun)
6. Adanya permintaan maaf, pelanggar bersimpuh minta maaf di hadapan keluarga Brigadir J dan keluarga Brigadir J memberi maaf.
7. Semua tindakan dilakukan karena terpaksa, tak berani menolak perintah atasan.
8. Memberikan keterangan sejujurnya dengan segala resiko.
Referens: Divisi Humas Polri dan referensi lain.
Penulis/Editor: ABDUL/NUANSABARU.ID