Bakal Cagub Sulsel TP Dihadang Kasus Korupsi Dana Dinkes Parepare. LAKIN Desak Polda Sulsel Usut Tuntas Kasusnya
Selasa, 25 April 2023
Soal Dana Dinkes Rp 6,3 M yang Dikorup, Mantan Kadiskes Parepare dr Muhammad Yamin 'Bernyanyi"
Mantan Kadikes Kota Parepare, dr Muhammad Yamin yang kini jadi terdakwa, kepada wartawan di Lapas Makassar membeberkan fakta mengejutkan. (Foto: Istimewa)
Kasus Korupsi dana Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare tahun 2018 sebesar Rp 6,3 miliar (M) kini merebak. Setelah mantan Kadinkes Parepare, dr Muhammad Yamin divonis oleh Pengadilan Tipikor, ia berkoar. Hèbohnya, nama yang diuber sebagai Bakal Cagub Sulsel 2024, TP yang juga Walikota Parepare diduga terlibat.
Serunya, Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) mendesak Polda Sulsel untuk mengusut tuntas kasusnya. Sementara pihak Polres Parepare dituding main mata dengan kasus ini. Bagaimana perkembangan terakhir kasus ini? Ikuti uraian berikut ini.
NuansaBaru.ID, MAKASSAR - Adalah Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN), mendesak Polda Sulsel untuk segera mengusut dan memeriksa Walikota Parepare TP yang diduga ikut menikmati hasil korupsi dana Dinkes Rp 6,3 M, sesuai hasil putusan Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, atas dasar pengakuan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Parepare, dr Muhammad Yamin - yang dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana Dinkes dan divonis 6 tahun penjara. Muhammad Yamin rupanya tak mau korban sendiri sehingga 'bernyanyi' dan membeberkan kasusnya.
Ketika sejumlah wartawan (awak media) bersama Tim dari Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) melakukan klarifikasi dengan mantan Kadinkes Kota Parepare Muhammad Yamin di Lapas Kelas 1 Makassar, ia 'membuka file-nya'.
"Sesuai hasil putusan Mahkamah Agung (MA) menjelaskan anggaran Dinkes sebesar Rp 6,3 M itu semua atas perintah Walikota Parepare TP dan kami punya bukti yang masih kami simpan, ”ungkapnya mengejutkan.
Adapun hasil rincian nama-nama yang menerima dana Dinkes Rp 6,3 M yang diduga atas perintah Walikota Parepare TP, jelasnya, termasuk:
(1). Pak Jamaluddin pada tahun 2015 menerima uang sebesar Rp 350 juta. (2). Pak Syahrial pada tahun 2015 menerima sebesar Rp 280 juta. (3). Andi Fudail pada tahun 2015 menerima uang sebesar Rp 1,150 M dengan alasan pembahasan APBD di DPRD Kota Parepare.
(4). Firdaus Jollong pada tahun 2015 menerima uang sebesar Rp 600 juta dengan alasan pembahasan APBD perubahan. (5). Pak Darwis, Kabag Umum pada tahun 2016 menerima uang sebesar Rp 200 juta dengan alasan Open House Walikota Parepare TP. (6). Pak Jamaluddin pada tahun 2016 menerima uang lagi sebesar Rp 500 juta + Rp 500 juta dengan alasan pembahasan perubahan APBD atas perintah Walikota parepare TP.
(7), Pak Jamaluddin pada tahun 2017 menerima uang lagi sebesar Rp 1,5 miliar dengan alasan perintah Walikota Parepare TP untuk bayar Haji Hamzah. (8), Pak Jamaluddin pada tahun 2017 menerima uang sebesar Rp 1 miliar dengan alasan penetapan APBD Pokok. (9), Pak Ansar, Kabag Pembangunan, dulunya Kasatpol PP pada tahun 2017 menerima uang sebesar Rp 200 juta + Rp 200 juta dengan alasan Bos Walikota Parepare TP yang menyuruh.
Sekjen LAKIN, Ikhsan Mapparenta: Penyidik Wajib Tegakkan Hukum tanpa Tebang Pilih
Sementara itu, nama yang disebutkan tersebut sudah ada 2 (dua) orang ditahan dan sudah terdakwa (telah divonis). Diantaranya Jamaluddin yang dijatuhkan hukuman pokok 5 tahun dan Zahrial Djafar dijatuhi hukuman 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Makassar.
Sekjen Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN), Ikhsan Mapparenta Daeng Tika mendesak Kapolda Sulsel yang baru ini untuk segera melakukan pemeriksaan (menugaskan petugasnya), kepada keempat nama yang sudah disebutkan oleh dr Muhammad Yamin, termasuk Walikota Parepare TP yang diduga sebagai dalang skenario kasus korupsi dana Dinkes Rp 6,3 M itu.
"Sampai saat ini sengaja ditutupi dan seakan-akan Kapolres Parepare lupa terkait kasus ini atau ada tendensi lain, “ kata Sekjen LAKIN ini menggelitik.
”Seperti diketahui, kasus ini harus diusut tuntas oleh Polda Sulsel jangan ada tebang pilih, karena di mata hukum kita semua harus diperlakukan sama, tidak ada yang namanya ini dan itu, sebab kasus ini diduga direncanakan. Kami selaku Lembaga Sosial Control mendesak kepada Kapolda Sulsel yang baru agar secepatnya melakukan pemeriksaan kepada Walikota Parepare TP yang diduga sebagai dalang dari kasus korupsi Dinkes Rp 6,3 M, ”tegasnya lagi.
Menurutnya, dalam pertimbangan putusan Mahkamah Agung disebutkan, ada dugaan peran Walikota Parepare TP dalam perkara korupsi dana kesehatan tersebut.
"Secara undang-undang, penyidik berkewajiban untuk menegakkan hukum tanpa ada tebang pilih, pertimbangan hukum MA dapat dimaknai sebagai peringatan kepada aparat penegak hukum lainnya untuk mengusut pihak lain yang diduga terlibat,” jelasnya.
Belum sempat diklarifikasi kasus ini dengan TP, Walikota yang telah memasang banyak baliho sebagai indikasi bakal maju sebagai Cagub Susel 2024. Dan juga belum dipertanyakan respon pihak Polda Sulsel menyikapi data yang terungkap itu, termasuk sikap Polda Sulsel atas desakan Lembaga Anti Korupsi LAKIN agar kasus ini secepatnya diusus tuntas.
Selanjutnya, belum juga sempat dikonfirmasi dengan pihak Polres Parepàre tentang tudingan main mata dengan kasus ini. Yang pasti, informasi urgen ini memantik perhatian publik untuk menunggu perkembangan kasus korupsi berjamaah di mana sejumlah pihak belum diproses hukum berdasarkan data riil yang terungkap itu. (*)
Penulis/Eďitor: AM
Topik Terkait
Baca Juga :