Mengejutkan, Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Ekstasi di Tangerang dan Semarang
Jumat, 02 Juni 2023
Disita BB 25.000 Butir Ekstasi, 1.000 Kapsul Ekstasi, 1.380 Ekstasi Klip, 9.517 Ekstasi Oranye dan Lainnya
Bareskrim Polri saat melakukan Konferensi Pers dan menunjukkan barang bukti yang disita penyidik (Foto: Dok. Divisi Humas Polri) |
Kendati Polri terus menggenjot "perang" melawan narkoba, dengan bebagai modus operandi masih saja muncul kasus. Kali ini, Tim Gabungan Bareskrim Polri, Polda Jateng dan Polda Banten membongkar pabrik ekstasi di Tangerang dan Semarang. Selengkapnya, berikut uraiannya. (Redaksi).
NuansaBaru.ID, TANGERANG -- Penyidik gabungan Bareskrim, Polda Jawa Tengah (Jateng), Polda Banten, serta Bea dan Cukai, berhasil membongkar pabrik ekstasi di wilayah Tangerang dan Semarang.
“Saat pengungkapan ini sudah ada produksi, baru dua hari memproduksi, sehingga dilakukan langkah penindakan agar jangan sampai ke pasaran,” jelas Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Agus Andrianto dalam konferensi pers, Jumat (2/6-2023) seperti dilansir tribatanews.polri.co.id.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Mukti Juhansa, menambahkan bahwa kasus ini terungkap setelah tim penyidik menerima informasi adanya mesin cetak tablet dan bahan kimia dari luar negeri. Kemudian, diketahui ternyata pengiriman itu diperuntukan bagi pabrik ekstasi di Tangerang dan Semarang, di mana terdapat empat peramu yang dipekerjakan.
“Dua tersangka kita amankan di Tangerang atas nama TH bin U dan N bin I. Kemudian, di Semarang diamankan MR dan ARD. Mereka ini adalah koki dan pencetak tablet ekstasi,” ungkapnya.
Polri Kejar DPO Inisial B dan K
(Diduga Biang/Skenarionya)
Lebih lanjut ia (Mukti Juhansa) menuturkan, untuk produksi di Tangerang, para tersangka mengaku disuruh oleh seseorang berinisial B yang sudah kami tetapkan sebagai DPO. Sedangkan tersangka di Semarang juga mengaku disuruh seseorang berinisial K yang juga masih dalam pengejaran.
Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita 25.000 butir ekstasi; 1.000 butir kapsul ekstasi; dan 1.380 ekstasi dalam klip; serta bahan kikia yang biasa digunakan untuk produksi. Pada saat di Semarang, penyidik menyita 9.517 ekstasi berwarna oranye; 593 ekstasi warna hijau kuning; 300 ekstasi warna hijau tua: dan bahan kimia untuk produksi.
Para tersangka pun dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009.
Referensi: tribrata.polri.co.id
Penulis/Editor: ABDUL
Topik Terkait
Baca Juga :