Dua Anggota DPRD Sinjai yang Terlibat Narkoba Melalui Prosedur Hukum dan telah Dilimpahkan ke BNNP Sulsel
Selasa, 22 Agustus 2023
Penjelasan Kabidhumas Polda Sulsel Perihal 2 Anggota Dewan yang Terlibat Narkoba, tapi Ikut Upacara HUT RI
NuansaBaru.ID, MAKASSAR – Perihal 2 oknum anggota DPRD Sinjai, P dan Q (sebut saja inisialnya begitu), yang terjerat kasus narkoba, namun terlihat tetap eksis mengikuti Upacara Puncak HUT Kemetdekaan RI ke-78, sempat mendapat atensi publik. Yang dipertanyakan bagaimana proses hukumnya?
Kabidhumas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana menjelaskan perihal 2 anggota DPRD Kabupaten Sinjai tersebut di Mapolda Sulsel, Senin, (21/8-2023).
Kabidhumas mengatakan bahwa kasus narkoba yang melibatkan kedua anggota DPRD Sinjai telah ditangani Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel dan sudah melalui prosedur dan tahapan aturan undang–undang yang ada serta diproses sesuai aturan yang ada dan hukum yang berlaku.
Komang Suartana menyebutkan, aturan yang dimaksudkan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yang selanjutnya disebut UU Narkotika, yang menjadi landasan aparat untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Barang Bukti Keterlibatan
Pelaku tak Ditemukan
Keduanya, lanjut Kabidhumas, saat dilakukan pengungkapan, barang bukti keterlibatan pelaku tidak ditemukan. Jadi, sementara ini dilimpahkan ke Tim Asesmen Terpadu (TAT). Dalam hal ini BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Sulsel untuk melihat perkembangan dan proses rehabilitasi.
Komang menambahkan, bahwa penyidik dari kepolisian, Direktorat Narkoba Polda Sulsel telah menyerahkan kedua oknum anggota DPRD Sinjai ini untuk melakukan proses rehabilitasi di Rumah Sakit Sayang Rakyat,
“Sementara kami serahkan sepenuhnya ke rumah sakit terkait,” katanya singkat.
Kabidhumas juga menyatakan perihal kehadiran kedua anggota DPRD yang turut serta dalam proses upacara kemerdekaan lalu, sepenuhnya diserahkan kepada pihak rehabilitasi, dalam hal ini Rumah Sakit Sayang Rakyat Makassar. (*).
Penulis: SUCI SRI WAHYUNI
Editor: ABDUL
Kabidhumas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana menjelaskan perihal 2 anggota DPRD Kabupaten Sinjai tersebut di Mapolda Sulsel, Senin, (21/8-2023).
Kabidhumas mengatakan bahwa kasus narkoba yang melibatkan kedua anggota DPRD Sinjai telah ditangani Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel dan sudah melalui prosedur dan tahapan aturan undang–undang yang ada serta diproses sesuai aturan yang ada dan hukum yang berlaku.
Komang Suartana menyebutkan, aturan yang dimaksudkan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yang selanjutnya disebut UU Narkotika, yang menjadi landasan aparat untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Barang Bukti Keterlibatan
Pelaku tak Ditemukan
Keduanya, lanjut Kabidhumas, saat dilakukan pengungkapan, barang bukti keterlibatan pelaku tidak ditemukan. Jadi, sementara ini dilimpahkan ke Tim Asesmen Terpadu (TAT). Dalam hal ini BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Sulsel untuk melihat perkembangan dan proses rehabilitasi.
Komang menambahkan, bahwa penyidik dari kepolisian, Direktorat Narkoba Polda Sulsel telah menyerahkan kedua oknum anggota DPRD Sinjai ini untuk melakukan proses rehabilitasi di Rumah Sakit Sayang Rakyat,
“Sementara kami serahkan sepenuhnya ke rumah sakit terkait,” katanya singkat.
Kabidhumas juga menyatakan perihal kehadiran kedua anggota DPRD yang turut serta dalam proses upacara kemerdekaan lalu, sepenuhnya diserahkan kepada pihak rehabilitasi, dalam hal ini Rumah Sakit Sayang Rakyat Makassar. (*).
Penulis: SUCI SRI WAHYUNI
Editor: ABDUL
Topik Terkait
Baca Juga :