Penyidikan di Militer sampai Penuntutan Peradilan Tak Ada yang Ditutup-tutupi
Kamis, 14 September 2023
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memberikan kejelasan (Foto: Puspen TNI) |
Kasus yang melibatkan 2 personel aktif TNI, 1 perwira tinggi dan 1 perwira menengah, belakangan ini menjadi atensi publik. Terkait dengan itu, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, memberi kejelasan berikut ini. (Redaksi)
NuansaBaru.ID, JAKARTA - Kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan yang diduga melibatkan dua orang personel aktif TNI berpangkat perwira tinggi inisial (HA), mantan Kepala Basarnas (Kabasarnas) dan perwira menengah inisial (ABC), mantan Koorsmin Kepala Basarnas, sampai sekarang masih dikoordinasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Penyidikan di militer sampai penuntutan peradilan itu tidak ada yang ditutup-tutupi. Peradilan Militer itu digelar secara terbuka, silahkan nanti ketika sidang, rekan-rekan media untuk mengikuti perkembangannya, silahkan,” kata Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., di Jakarta, Selasa (12/9-2023).
Lebih lanjut Panglima TNI mengatakan, mungkin adanya persepsi di kalangan masyarakat yang selama ini beranggapan bahwa seolah-olah apabila kasus militer diselesaikan secara militer, pasti ini dilindungi, ditutup-tutupi dan tidak boleh ada orang lain yang tahu. “Enggak, sekarang tidak ada seperti itu, penyidikan pun silahkan dimonitor dan ditanyakan,” tegasnya.
Melengkapi penjelasan Panglima TNI, Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko juga memberikan keterangan (Foto: Puspen TNI) |
Agar Masyarakat Bisa Memantau dan
Mengawasi Proses Hukum
Pada kesempatan yang sama, Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko, S.H., M.M., M.H. menjelaskan bahwa untuk update kasus suap di Basarnas. “Sampai sekarang masih koordinasi ketat dengan KPK dan PPATK untuk penelusuran aset yang bersangkutan,” ucapnya.
Seperti diketahui bahwa perkara kasus dugaan suap yang terjadi di Basarnas dan melibatkan dua personel aktif TNI, telah dilaksanakan press conference oleh Danpuspom TNI dan Ketua KPK di Balai Wartawan Puspen TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada hari Senin 31 Juli 2023.
Hal ini sebagai wujud tanggung jawab TNI kepada masyarakat dalam penegakkan hukum dan agar masyarakat bisa memantau dan ikut mengawasi proses hukum yang sedang dilaksanakan di lingkungan TNI secara transparan dan akuntabel.
Referensi: Puspen TNI
Penulis/Editor: ABDUL
Pada kesempatan yang sama, Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko, S.H., M.M., M.H. menjelaskan bahwa untuk update kasus suap di Basarnas. “Sampai sekarang masih koordinasi ketat dengan KPK dan PPATK untuk penelusuran aset yang bersangkutan,” ucapnya.
Seperti diketahui bahwa perkara kasus dugaan suap yang terjadi di Basarnas dan melibatkan dua personel aktif TNI, telah dilaksanakan press conference oleh Danpuspom TNI dan Ketua KPK di Balai Wartawan Puspen TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada hari Senin 31 Juli 2023.
Hal ini sebagai wujud tanggung jawab TNI kepada masyarakat dalam penegakkan hukum dan agar masyarakat bisa memantau dan ikut mengawasi proses hukum yang sedang dilaksanakan di lingkungan TNI secara transparan dan akuntabel.
Referensi: Puspen TNI
Penulis/Editor: ABDUL
Topik Terkait
Baca Juga :