Seru, Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel Ringkus 5 Tersangka Narkoba Sindikat Jaringan Bone-Sidrap
Senin, 23 Oktober 2023
Dari Kelima Tersangka yang Digelandang ke Mapolda Sulsel, Disita Barang Bukti 3 Bal Sabu
Kanit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel Kompol Andi Sofyan yang pimpin operasi penangkapan 5 tersangka narkoba sindikat jaringan Bone-Sidrap. (Foto: Istimewa).
NuansaBaru.ID, SIDRAP - Meski Polres Sidrap bersama pemerintah dan masyarakat begitu masif melakukan berbagai upaya untuk memerangi dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, namun sindikat narkoba tetap 'gentayangan" (beraksi sembunyi-sembunyian).
Jaringan sindikat peredaran dan penyalahgunaan yang masih tersisa seolah tak menghiraukan dan tetap saja 'berani bergerilya' melakukan aksinya. Namun, petugas juga tak kehabisan akal mendeteksi, berjuang dan menggunakan segala sumberdaya yang ada untuk menumpas jaringan peredaran barang terlarang tersebut. (Redaksi)
Salah satunya, Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan kembali mengungkap jaringan sindikat peredaran dan penyalahgunaan narkoba lintas daerah, yakni jaringan Kabupaten Bone - Sidrap.
Faktanya, Timsus yang dipimpin langsung Kepala Unit (Kanit) Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kompol Andy Sofyan, S.H., S.I K., M.H yang didukung Perwira Unit 2 (Panit 2) Ipda A. Asmar Alimuddin, S.H., S.M., M.M dan anggota berhasil mengungkap Sindikat Narkoba Jaringan Bone-Sidrap di wilayah Sidrap, Jumat, (22/10-2023).
Tidak tanggung-tanggung, dari pengungkapan kasus itu timsus berhasil meringkus 5 (lima) orang tersangka di 3 (tiga) lokasi atau TKP (Tempat Kejadian Perkara). Jelasnya, di TKP 1, Jalan Poros Tanrutedong Kecamatan Duapitue, Sidrap, timsus mengamankan tersangka bernisial IS, (33 tahun), MM, (38 tahun) dan MA, (40 tahun).
KetIga tersangka IS, MM dan MA diketahui berasal dari Kabupaten Bone. Sedangkan di TKP 2 Jalan Ganggawa Kelurahan Majelling Kecamatan Maritengngae alias Kota Pangkajene, ibukota Kabupaten Sidrap, dibekuk tersangka berinisial H. JA, (57 tahun).
Sementara di TKP 3, Jalan Veteran Kelurahan Majellingwattang, wilayah Kota Pangkajene juga, diciduk tersangka inisial SU alias NA, (46 tahun). Kedua tersangka ini kemudian diketahui merupakan warga Kota Pangkajene Sidrap.
Dalam nuansa dikaburkan, ini, 3 dari 5 tersangka yang diamankan petugas dari Sindikat Jaringan Narkoba Bone-Sidrap. (Foto: Dok. Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel) |
Timsus Lakukan Penangkapan di 3 TKP
Serunya pengungkapan, dari kelima tersangka petugas menyita barang bukti relatif cukup banyak. Jelasnya, timsus berhasil mengamankan total 3 bal atau lebih dari 662 gram narkorika jenis sabu (shabu-shabu) dan barang bukti lainnya seperti handphone, perangkat/alat bantu mengkonsumsi narkoba, dll.
Diperoleh informasi menyebutkan, kronologis pengungkapan kasus ini berawal ketika timsus memperoleh informasi dari masyarakat dan mendeteksi akan ada transaksi pembelian narkoba di satu lokasi di Sidrap sana.
Timsus yang dipimpin langsung Kanit Timsus Ditresnatkoba Polda Sulsel Kompol Andy Sofyan didukung Kanit 2 Ipda A. Asmar Alimuddin beserta personel timnya turun ke lokasi. Tepatnya, di Jalan Poros Pangkajene - Tanrutedong Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidrap.
Di lokasi itu sebagai TKP 1, Timsus menangkap 3 orang tersangka yakni, IS, MM dan MA sebagai kurir sekaligus pembeli, Minggu, 22 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 WITA dan mengaman sejumlah barang bukti (BB) narkoba jenis shabu (sabu), handphone dan barang lainnya.
Saat digeledah kemudian diinterogasi petugas, tersangka mengaku membeli narkoba dari H. JA dan SU alias NA. Dari hasil pengembangan itu, timsus membawa tersangka ke alamat H. JA di Jalan Ganggawa Kelurahan Majelling Kecamatan Maritengngae sebagai TKP 2. Di TKP 2 itu Timsus mengamankan tersangka H. JA dengan sejumlah barang bukti.
Belum selesai, Timsus kemudian meluncur ke Jalan Ganggawa Kelurahan Majellingwattang, wilayah kecamatam itu juga sekaligus merupakan wilayah ibukota Pangkajene Sidrap. Di lokasi tersebut sebagai TKP 3, timsus menciduk tersangka SU alias NA bersama sejumlah barang buktinya.
Dari ketiga TKP tersebut, dalam penggeledahan petugas berhasil menyita BB dengan rincian seperti berikut. Dari TKP 1 diamankan 4 sachet plastik yang berisi diduga narkotika jenis sabu lebih-kurang 192 gram, 1 sachet yang berisi sabu sebanyak 2,20 gram.
Kemudian dari TKP 3, diamankan BB, 1 sachet sabu seberat 49, 83 gram, 1 sachet berisi sabu seberat 14,87 gram, 5 sachet kecil berisi sabu seberat 1,21 gram, 4 sachet kecil berisi sabu seberat 1,32 gram dan barang bukti lainnya.
Terakhir, di TKP 3 diamankan BB, 8 sachet berisi sabu seberat 401 gram dan barang bukti lainnya. Dari ketiga TKP tersebut, Timsus mengamankan total barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 662 gram atau 3 bal lebih.
Serunya pengungkapan, dari kelima tersangka petugas menyita barang bukti relatif cukup banyak. Jelasnya, timsus berhasil mengamankan total 3 bal atau lebih dari 662 gram narkorika jenis sabu (shabu-shabu) dan barang bukti lainnya seperti handphone, perangkat/alat bantu mengkonsumsi narkoba, dll.
Diperoleh informasi menyebutkan, kronologis pengungkapan kasus ini berawal ketika timsus memperoleh informasi dari masyarakat dan mendeteksi akan ada transaksi pembelian narkoba di satu lokasi di Sidrap sana.
Timsus yang dipimpin langsung Kanit Timsus Ditresnatkoba Polda Sulsel Kompol Andy Sofyan didukung Kanit 2 Ipda A. Asmar Alimuddin beserta personel timnya turun ke lokasi. Tepatnya, di Jalan Poros Pangkajene - Tanrutedong Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidrap.
Di lokasi itu sebagai TKP 1, Timsus menangkap 3 orang tersangka yakni, IS, MM dan MA sebagai kurir sekaligus pembeli, Minggu, 22 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 WITA dan mengaman sejumlah barang bukti (BB) narkoba jenis shabu (sabu), handphone dan barang lainnya.
Saat digeledah kemudian diinterogasi petugas, tersangka mengaku membeli narkoba dari H. JA dan SU alias NA. Dari hasil pengembangan itu, timsus membawa tersangka ke alamat H. JA di Jalan Ganggawa Kelurahan Majelling Kecamatan Maritengngae sebagai TKP 2. Di TKP 2 itu Timsus mengamankan tersangka H. JA dengan sejumlah barang bukti.
Belum selesai, Timsus kemudian meluncur ke Jalan Ganggawa Kelurahan Majellingwattang, wilayah kecamatam itu juga sekaligus merupakan wilayah ibukota Pangkajene Sidrap. Di lokasi tersebut sebagai TKP 3, timsus menciduk tersangka SU alias NA bersama sejumlah barang buktinya.
Dari ketiga TKP tersebut, dalam penggeledahan petugas berhasil menyita BB dengan rincian seperti berikut. Dari TKP 1 diamankan 4 sachet plastik yang berisi diduga narkotika jenis sabu lebih-kurang 192 gram, 1 sachet yang berisi sabu sebanyak 2,20 gram.
Kemudian dari TKP 3, diamankan BB, 1 sachet sabu seberat 49, 83 gram, 1 sachet berisi sabu seberat 14,87 gram, 5 sachet kecil berisi sabu seberat 1,21 gram, 4 sachet kecil berisi sabu seberat 1,32 gram dan barang bukti lainnya.
Terakhir, di TKP 3 diamankan BB, 8 sachet berisi sabu seberat 401 gram dan barang bukti lainnya. Dari ketiga TKP tersebut, Timsus mengamankan total barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 662 gram atau 3 bal lebih.
Dalam nuansa dikaburkan juga, ini 2 dari 5 tersangka dari Sindikat Jaringan Narkoba Bone-Sidrap. (Foto: Dok. Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel). |
Diringkus dengan Tehnik
Under Cover Buy
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandy, S.I.K., M.M, melalui Kanit Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kompol Andy Sofyan memaparkan, kelima terduga pelaku merupakan sindikat penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bone dan Kabupaten Sidrap.
Andy Sofyan juga menyebutkan bahwa dalam proses pengungkapan kasus imi Timsus menggunakan teknik under cover buy (petugas menyamar sebagai pembeli narkoba -red). Dengan tujuan untuk memancing dan kemudian menyeret para terduga pelaku.
Kelima terduga kini diamankam Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel digelandang ke Mapolda Sulsel untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
Kanit 2 Timsus Ditresnarkoba, Andi Sofyan juga mengatakan, kepada terduga akan disangkakan Pasal 112 Jo 114 UU Narkoba tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*).
Penulis/Editor: ABDUL
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandy, S.I.K., M.M, melalui Kanit Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kompol Andy Sofyan memaparkan, kelima terduga pelaku merupakan sindikat penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bone dan Kabupaten Sidrap.
Andy Sofyan juga menyebutkan bahwa dalam proses pengungkapan kasus imi Timsus menggunakan teknik under cover buy (petugas menyamar sebagai pembeli narkoba -red). Dengan tujuan untuk memancing dan kemudian menyeret para terduga pelaku.
Kelima terduga kini diamankam Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel digelandang ke Mapolda Sulsel untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
Kanit 2 Timsus Ditresnarkoba, Andi Sofyan juga mengatakan, kepada terduga akan disangkakan Pasal 112 Jo 114 UU Narkoba tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*).
Penulis/Editor: ABDUL
Topik Terkait
Baca Juga :