Polri Tangkap 4 Tersangka Judi Bola, Diikuti 43 Ribu Member dan Situs Peroleh Uang Rp 481 M

Situs SBOTOP via Situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com Dikendalikan dari Filipina



Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (ketiga dari kiri) dan Ketum PSSI Erick Thohir (keempat dari kiri) beserta hadirin lainnua dalam Konferensi Pers Anti Mafia Bola Polri. (Goto: Divhumas Polri).  

NuansaBaru.ID, JAKARTA. Menyertai perkembangan sepak bola Indonesia sepanjang tahun 2023 ternyata diwarnai judi bola. Terhitung, Januari hingga November 2023, petugas membongkar situs judi bola secara online yang diikuti sedikitnya 43 member dan situs memperoleh uang mencapai Rp 481 M.

Fakta tersebut terungkap dalam Konferensi Pers yang digelar Satgas Antimafia Bola. Pers Conference tersebut digelar di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu, (13/12-2023).

Dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ketum PSSI Erick Thohir, Kasatgas Antimafia Bola Irjen Pol Asep Edi Suheri, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sanďi Nugroho, presenter peduli bola, Najwa Shihab dan unsur terkait lainnya.

Dalam jumpa pers tersebut terungkap bahwa, penyidik Satgas Antimafia Bola menangkap 4 (empat) tersangka penyedia situs judi bola bernama SBOTOP melalui situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com. Keempat tersangka tersebut adalah S, DR, L, dan TRR.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menegaskan, situs judi bola itu diikuti oleh 43.000 akun.

"Servernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti 43 ribu member, tersebar di berbagai negara dan Indonesia," ungkap Jenderal Sigit di Rupatama Mabes Polri, hari Rabu itu, (13/12-2023).

Menurut Kapolri, Satgas Antimafia Bola telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi online tersebut. Sebab, diduga terdapat pembiayaan ke salah satu klub dari hasil judi tersebut.

Sementara Kasatgas Antimafia Bola Irjen. Pol. Asep Edi Suheri menambahkan, modus yang digunakan para tersangka dengan menyematkan rekening Bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang. Para pemain (judi) akan diminta menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa mengikuti judi online itu.

Berdasarkan hasil penyidikan terdapat Rp 481 miliar (M) uang yang diperoleh dari situs judi tersebut. Uang itu didapat dari operasional sejak Januari-November 2023.

"Dengan rincian Rp 400 miliar bersumber dari transaksi antarbank dan Rp 81 miliar dari payment gateway," ungkap Kasatgas itu.



Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo duduk berdampingan dengan Ketum PSSI Erick Thohir dalam Pers Conference Angi Mafia Bola Polri. (Foto: Divhumas Polri).

Motivasi Daya Tariknya ke Member
Situs itu Buka Pasar Taruhan


Kesannya, sebagai daya tarik untuk memancing dan memotivasi member, situs judi bola tersebut menyelenggarakan (membuka) pasar taruhan sebagaimana yang dibeberkan Kasatgas Antimafia Bola, Asep Edi Suheri. (Redaksi).

Kasatgas Asep Edi Suheri dalam konferensi pers tersebut lebih lanjut membeberkan, berdasarkan penyidikan, situs judi itu menyelenggarakan pasar taruhan liga sepakbola nasional dan internasional.

"Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, dan 2 (dua) orang warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka L di Singapura dan Thailand," sebut Kasatgas.

Dari pengungkapan kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang No. 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2011, tentang transfer dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5.

Dan Pasal 10 UU RI N. 8 Tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). (*).

Referensi: Divisi Humas Polri
Penulis/Editor: ABDUL


Topik Terkait

Baca Juga :