Tim Opsnal Polres Polman Ungkap Kasus Pencurian Indomaret Sumberjo Wonomolyo

Tersangka HM dan HR Ditahan di Rutan Polres Polman, NS Status DPO dan 

Diamankan di Rutan Anak Maros



Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko didampingi staf memberikan keterangan pers tentang kasus pencurian di mini market Indomaret,  Senin 15 Januari 2024. (Foto: NuansaBaru.ID/ILHAM TADANG)

NuansaBaru.ID, POLMAN - Tim Operasional (Opsnal)!Kepolisian Resort Polewali Mandar (Polres Polman) Polda Sulawesi Barat (Sulbar), berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah Indomaret di Sumberjo Wonolomulyo Kabupaten Polman, Suawesi Barat (Sulbar).

Dari pengungkapan kasus tersebut Tim Opsnal Polres Polman berhasil meringkus 2 (dua) orang pelaku pencurian masing-masing berinisial HM, (35 tahun) dan HR. Sementara 1 tersangka berinisial NS, berstatus DP0 (Daftar Pencarian Orang). Kemudian, satunya lagi berinisial G, (17 tahun), tersangka di bawah umur, kini diamankan di Lapas Anak Maros, Sulsel.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko, S.H., S.I.K., M.H, di Mapolres Polman, Senin, (15/1-2024). Kapolres Polman mengungkapkan bahwa kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/135/VIII/2023/SPKT/ Polres Polman.

Kapolres AKBP Anjar Purwoko memaparkan bahwa pada hari Minggu, tanggal 20 Agustus 2023 tersangka lelaki HM, bersama dengan tersangka lelaki NS, alamat Rea Barat Kabupaten Polman yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan pelaku G, anak di bawah umur, yangnkini diamankan di Rutan Anak Maros.

Para tersangka, urai Kapolres, telah melakukan pencurian di Toko (Mini Market) Indomaret di Jalan Sumberjo Kelurahan Sumberjo Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polman, Sulbar. 


Suasana Konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko didampingi staf, disertai peragaan barang bukti kasus yang diungkap. (Foto: NuansaBaru.ID/ILHAM TADANG)

Tersangka HR Dihadiahi Timah Panas 
karena Melawan Petugas

Modus operandinya, pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kunci gembok toko dengan menggunakan linggis. Adapun barang-barang yang dicuri berupa rokok berbagai merek sebanyak 2 (dua) kantong kresek atau lebih kurang 350 bungkus, 1 (satu) buah CPU Komputer dan 2 (dua) kantong minyak goreng.

"Pemilik toko diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) dan tersangka menjualnya kepada lelaki RS yang beralamat di Kabupaten Pinrang, " ujar Anjar Porwoko.

Lebih lanjut Kapolres Polman mengungkapkan kronologis penangkapan tersangka. Dipaparkan, berawal dari Tim Opsnal Polres Polman menemukan barang bukti berupa CPU Komputer milik Indomaret yang hilang, berada di rumah salah satu tersangka lelaki NS.

Dari temuan itu kemudian dikembangkan dan didapatkan informasi lelaki HR, juga salah satu tersangka diketahui berada di Mamuju (wilayah Ibukota Provinsi Sulbar -red).

Selanjutnya Tim opsnal Polres Polman melakukan penangkapan. Saat penangkapan tersangka mencoba melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas yang terukur. Dalam hal ini diberikan tembakan (timah panas) di bagian kakinya.

Adapun barang bukti yang diamankan Satuan Reskrim Popres Polman berupa 1 (satu) buah linggis berukuran panjang 40 centimeter, 1 (satu) buah CPU dan rokok (350 bungkus) dan 2 kantong minyak goreng. Sedangkan para tersangka yang ditangkap, HM dan HR, kini diamankan di Rutan Mapolres Polman untuk diproses lebih lanjut. (*).

Penulis: ILHAM TADANG
Editor: ABDUL 



Topik Terkait

Baca Juga :