Respons Cepat Reskrim Polsek Duapitue Sidrap Sukses Ringkus Tersangka 'Curmal' Kambuhan
Jumat, 02 Februari 2024
Kolase foto barang bukti dari kasus curat di Bulucenrana Sidrap. (Foto: HumasnPolres Sudrap/Azis). |
NuansaBaru.ID. BULUCENRANA SIDRAP - Unit Reskrim Polsek Duapitue Polres Sidrap berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian kotak amal (curmal - istilah media ini untuk kasus curat ini-red) - berinisial AF, (21 tahun).
Tersangka AF diringkus di Masjid NurHasyim, Kampung Boki, Desa Bulucenrana, Kecamatan Pituriawa, Sidrap, sekitar pukul 10.40 Wita, Kamis, 1 Februari 2024
Terduga pelaku, AF, seorang tukang batu yang beralamat di belakang Pasar Baru Rappang, Kelurahan Rappang, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap. Ia ditangkap saat keperkok Imam Masjid sedang melakukan aksinya.
Kejadian ini bermula ketika AF masuk ke mesjid dan mencoba mencuri kotak amal. Namun, aksinya terpergok oleh Imam Mesjid Nur Hasyim, Lukman Hakim. Lukman kemudian memanggil warga sekitar untuk mengamankan AF.
Setelah menerima informasi dari masyarakat, personil Polsek Duapitue tak menunggu lama, langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan AF. Barang bukti berupa 1 (satu) kotak amal, 2 (dua) dan terlihat 1 (satu) unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Terduga pelaku, AF, seorang tukang batu yang beralamat di belakang Pasar Baru Rappang, Kelurahan Rappang, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap. Ia ditangkap saat keperkok Imam Masjid sedang melakukan aksinya.
Kejadian ini bermula ketika AF masuk ke mesjid dan mencoba mencuri kotak amal. Namun, aksinya terpergok oleh Imam Mesjid Nur Hasyim, Lukman Hakim. Lukman kemudian memanggil warga sekitar untuk mengamankan AF.
Setelah menerima informasi dari masyarakat, personil Polsek Duapitue tak menunggu lama, langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan AF. Barang bukti berupa 1 (satu) kotak amal, 2 (dua) dan terlihat 1 (satu) unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Ini, Personel Polsek Duapitue yang responsif sekapi laporan masyarakat tentang kasus pekat (penyakit masyarakat). (Foro: Dok. Humas Polres Sidrap/Azis) |
Ancaman Hukumannya 7 Tahun Penjara
Menurut laporan, ini bukan kali pertama AF terlibat dalam kasus serupa (curmal kambuhan -red).. Ia pernah ditangkap atas kasus yang sama pada tanggal 7 Oktober 2022. Selain itu, isi Kotak Amal Mesjid Nur Hasyim telah hilang sebanyak 4 (empat) kali.
Tersangka AF kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini, AF sedang menjalani proses penyelidikan dan penyidikan di Unit Reskrim Polsek Duapitue Polres Sidrap.
Aksi cepat dan responsif Polsek Duapitue dalam mengungkap kasus ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat dan menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminal di wilayah mereka. (*)
Penulis/Editor: M. BASIR
Topik Terkait
Baca Juga :