Komisi Irigasi Sidrap 2024-2027 Dikukuhkan

 


Sesi foto bersama dalam rangkaian Pengukuhan Komisi Irigasi Kab Sidrap periode 2024-2027, Kamis 29 Februati 2024. (Foto: Bidhumas Diskominfo Sidrap)

NuansaBaru.ID, SIDRAP - Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sidrap, Siara Barang, mewakili Pj. Bupati mengukuhkan Komisi Irigasi Kabupaten Sidrap periode 2024-2027


Acara dirangkaikan Sidang Pleno dan Rapat Koordinasi Komisi Irigasi Sidrap, berlangsung di Cafe Hadide, Jalan Jenderal Sudirman, Pangkajene Sidenreng, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Kamis (29/2/2024).


Komisi Irigasi Sidrap diketuai Kepala Bappelitbangda Sidrap, Andi Faisal Ranggong. Sementara ketua harian dijabat Andi Safari Renata Kadis PSDA Sidrap.


Siara Barang menyampaikan, komisi irigasi kabupaten memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam pengelolaan irigasi.


"Komisi Irigasi kabupaten adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara wakil pemerintah daerah kabupaten, wakil perkumpulan petani pemakai air tingkat daerah irigasi, dan wakil pengguna jaringan irigasi pada kabupaten," terangnya.


"Kami berharap, melalui pengukuhan ini intentitas komunikasi, koordinasi, antara semua stakeholder yang terkait bisa lebih maksimal," pesannya.


Sementara Andi Faisal Ranggong mengatakan, komisi irigasi hadir sebagai bagian upaya penguatan koordinasi dan komunikasi pemerintah dengan wakil pengguna irigasi.


"Diharapkan ada sinergitas terutama dalam menyusun agenda-adenda kerja yang mengarah ke upaya-upaya peningkatan jaringan dan pengelolaan," lontarnya.


Untuk diketahui, tugas pokok dan fungsi komisi irigasi dijelaskan dalam Peraturan Bupati Sidrap Nomor 10 tahun 2017, tentang Komisi Irigasi, yaitu:

 

(1). Merumuskan  rencana kebijakan untuk     mempertahankan dan meningkatkan kondisi serta fungsi irigasi.


(2). Merumuskan rencana tahunan penyediaan, pembagian dan pemberian air irigasi yang efisien bagi pertanian dan keperluan lainnya.


(3). Merekomendasikan prioritas alokasi dana pengelolaan irigasi melalui forum musyawarah pembangunan.


(4). Memberikan pertimbangan mengenai izin alih fungsi lahan beririgasi.


(5). Merumuskan rencana tata tanam.


(6). Merumuskan rencana pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi.


(7). Memberikan masukan dalam evaluasi pengelolaan aset irigasi.


(8). Memberikan pertimbangan dan masukan pemberian izin alokasi air.


(9). Memberikan masukan atas penetapan hak guna pakai air untuk irigasi dan hak guna usaha untuk irigasi.


(10). Membahas dan memberikan pertimbangan dalam mengatasi permasalahan daerah irigasi.


(11). Memberikan masukan dan pertimbangan dalam proses penetapan peraturan daerah tentang irigasi.


(12). Memberikan masukan dan pertimbangan dalam upaya menjaga   keandalan   dan keberlanjutan sistem irigasi.


Adapun agenda yang dibahas pada Sidang Pleno dan Rapat Koordinasi Komisi Irigasi Kabupaten Sidrap Tahap Pertama tahun 2024 yakni:


(1). )Penetapan Tata Tertib Rapat dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Komisi Irigasi Kabupaten Sidenreng Rappang Periode Tahun 2024 - 2027.


(2). Penetapan Program Kerja Komisi Irigasi Kabupaten Sidenreng Tahun 2024 - 2027.

 

(3). Evaluasi pelaksanasan operasi dan pemeliharaan/rehabilitasi Jaringan Irigasi MT. April-September 2024 dan merumuskan rencana pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi MT. April-September Tahun 2024, yang meliputi Prioritas Penyediaan Dana, Prioritas Pemeliharaan dan Prioritas Rehabilitasi Evaluasi Pelaksanaan pekerjaan Operasi dan Pemeliharaan/ Rehabilitasi Jaringan Irigasi.


Pada Rapat Pleno Komisi Irigasi Kabupaten Sidenreng Tahap 1, juga membahas/mendiskusikan Evaluasi Hasil Musyawarah Tudang Sipulung Terpadu Tahun 2023 dan Rumusan Musyawarah Tudang Sipulung Terpadu Tingkat Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2024.


Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor: 167/11/2024, tentang Evaluasi Hasil Musyawarah Tudang Sipulung Terpadu Tahun 2023 dan Rumusan Musyawarah Tudang Sipulung Terpadu Tingkat Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2024. (*)

Penulis/Editor: M. BASIR


Topik Terkait

Baca Juga :