Pemkab Sidrap dan PLN Teken Perjanjian Pengelolaan Penerangan Jalan Umum
Pj Sekda Sidrap Muhammad Yusuf dan Manager PT PLN UP3 Parepare, Muhammad Taufik. (Foto: Bidhumas Diskominfo Sidrap). |
NuansaBaru.ID, PAREPARE - Pemerintah Kabupaten Sidrap
bersama PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Parepare, menandatangani
Kesepakatan Bersama (MoU) dan Perjanjian Kerja sama Pajak Barang dan Jasa
Tertentu (PBJT) Atas Tenaga Listrik serta Pengelolaan Penerangan Jalan Umum
(PJU).
Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) dilakukan oleh Pj
Sekda Sidrap, Muhammad Yusuf mewakili Pj Bupati Sidrap bersama Manajer PT PLN
UP3 Parepare, Muhammad Taufik, di Ruang Rapat PT PLN UP3 Parepare, Kamis
(29/2/2024).
Penandatanganan turut dihadiri
sejumlah Pejabat Pemkab Sidrap, diantaranya Asisten Administrasi Umum,
Nasruddin Waris, Kadis Perhubungan Andi Bahari Parawansa, Sekretaris
Bappelitbangda, Herwin, Kabag Kerjasama, Andi Besse, dan Kabid Lalu Lintas dan
Angkutan, Arief Sirajuddin.
Pj Sekda Sidrap, Muhammad Yusuf
dalam sambutannya mengatakan, tujuan MoU dan PKS ini untuk meningkatkan
pelayanan dan penyediaan ketenagalistrikan di Kabupaten sidenreng Rappang,
serta mengoptimalkan pelaksanaan penyelenggaraan PBJT atas tenaga Listrik serta
pengelolaan PJU.
Tentunya melalui kerja sama ini,
kata Muhammad Yusuf, dapat menjamin kelancaran penerimaan pendapatan asli
daerah dan menjamin validasi keberadaan, kebenaran data, dan dokumen penerimaan
pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik.
"Semoga kerja sama ini bisa
memberikan dampak positif bagi pembangunan di Kabupaten Sidrap serta dapat
meningkatkan efisiensi dalam pengumpulan dan penyetoran PBJT, serta memastikan
bahwa kontribusi pajak dari sektor tenaga listrik dapat memberikan manfaat
maksimal bagi pembangunan dan pelayanan di Kabupaten Sidrap," harapnya.
Sementara Manager PT PLN
(Persero) UP3 Parepare, Muhammad Taufik menyampaikan terima kasih kepada Pemkab
Sidrap dengan terlaksananya penandatanganan MoU dan perjanjian kerja sama tersebut.
"Semoga melalui kerja sama
tersebut, PLN dan Pemda setempat dapat meningkatkan sinergi dan terus bertumbuh
memajukan perekonomian daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Kabupaten Sidenreng Rappang," ujarnya.
Harapannya, agar masyarakat dapat
membayar listrik tepat waktu, sebelum tanggal 20 setiap bulan di mana sangat
membantu dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk mendukung Pendapatan
Asli Daerah. (*).
Penulis/Editor: MUSAFIR MUCHTAR