Gelar Operasi KRYD 11 Hari, Polres Sidrap Ungkap 8 Kasus dan 30 Tersangka

Press Release Pengungkapan Kasus, Curat, Muda-mudi, Miras, Penganiayaan, Prostiusi Online dan Curnak



Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah disertai Pj Bupati Sidrap, Kasdim 1420/Sidrap, Wakapolres dan PJU gelar press release diikuti para awak media. (Foto: Humas Polres Sidrap/Azis). 

NuansaBaru.ID, PANGKAJENE SIDRAP - Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H pimpin pemaparan Press Release hasil Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Dalam pemaparan press release Kapolres Sidrap bersama Pj Bupati Drs. Ns. H. Basrah, S.Kep.,M.Kes dan Kasdim 1420 Sidrap Mayor Arm Arie Widarto. 


Kegiatan tersebut digelar di Ruang Lobi Mapolres Sidrap, Kota Pangkajene Sidrap, Rabu, (3/4/2024), pagi WITA.


Turut mendampingi Kapolres, hadir Wakapolres Sidrap Kompol Ahmad Rosma, Kabag Ops Kompol Nasri,  Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan, Kasat Narkoba Iptu Patria Pratama, Kasat Lantas AKP Nawir Eming dan Kasat Intelkam AKP Husen.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah menyampaikan bahwa, selama 11 hari, (22 Maret sampai 1 April 2024) Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan, Polres Sidrap dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 8 kasus dan 30 tersangka.

Pertama, urai Kapolres, kasus pencurian (curat) sebanyak 1 kasus dari 1 orang tersangka. Dengan barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai Rp. 775.000 (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Pelakunya, imbuhnya, dikenakan dengan pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHPidana Subsider Pasal 362 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.  




Suasana Press Release Polres Sidrap hasil Operasi KRYD. Giat di Ruang Lobi Mapolres Sidrap, Rabu 3 April 2024. (Foto: Humas Polrez Sidrap/Azis).

Operasi KRYD Jelang Hari Raya
Idul Fitri 1445 H/2024 M

Kedua, lanjut Kapolres, kasus muda-mudi dalam satu kamar tanpa ikatan suami istri, diungkap sebanyak 1 kasus dari 2 orang tersangka. Kedua tersangka dilakukan pembinaan.

Kemudian yang ketiga, urainya lagi, terkait dengan kasus minuman keras (miras) diungkap sebanyak 3 kasus. Dengan tersangka 13 orang. Sementara barang buktinya berupa, 6 botol miras jenis anggur putih, 12 botol miras jenis angker, 36 botol miras jenis San Miguel, 3 botol miras jenis ACC soda, 3 botol miras jenis cass fresh dan 7 jergen berisikan 260 liter ballo.

"Adapun untuk pasal yang dipersangkakan adalah pasal 300 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara Jo Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang larangan peredaran miras, " jelas Kapolres Sidrap. 

Kemudian keempat, paparnya, kasus penganiayaan sebanyak satu kasus dengan tersangka 1 orang dan kemudian barang bukti yang kita amankan berupa  1(satu) unit sepeda motor Piaggio. Dengan pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama 2 tahun 8 bulan dengan denda paling banyak Rp 400.000, - (empat ratus ribun rupiah). 

"Kemudian selanjutnya (kelima), ungkap Kapolres, kasus prostitusi online sebanyak 1 kasus dengan 12 orang tersangka dan barang bukti 11 buah handphone (hp). Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 45 Ayat 1 Jo pasal 27 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah, " tutur Kapolres. 

Terakhir (keenam), katanya lagi, kasus pencurian ternak (curnak) sebanyak 1 kasus dengan tersangka sebanyak 1 orang dengan barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit sepeda motor bebek, honda beat. Pasal yang dipersangkakan yaitu, pasal 363 Ayat 1 ke 3 Kuhp dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. 

"Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan dilakukan jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M. Dengan harapan dapat menciptakan situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas tetap aman dan kondusif di tengah masyarakat, " harap Kapolres Sidrap. (*).



Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah beserta pejabat lainnya peragakan sampel barang bukti yang diamankan selama operasi. (Foto: Humas Polres Sidrap/Azis).

Penulis/Editor: ABDUL


Topik Terkait

Baca Juga :