Dipimpin Kasat Reskrim, Polres Sidrap Ungkap Judi Sabung Ayam dan Amankan 6 Pelaku
Minggu, 19 Mei 2024
Barang bukti yang diamankan petugas (Kolase foto: Dok. Satreskrim Polres Sidrap) |
Nuansabaru.id, SIDRAP - Personel Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K, M.Si lakukan pengungkapan judi sabung ayam. Didampingi Kanit Resmob Ipda Junaidi Khadafi, S.H., M.H Satreskrim mengungkap kasus pekat (penyakit masyarakat) tersebut.
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan menuturkan, Sabtu, 18 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wita, Unit Resmob mendatangi lokasi dan menemukan tempat yang diduga dipergunakan sebagai arena judi sabung ayam."Pada saat tim tiba di lokasi di Jl. Pina, Kelurahan Kadidi, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap, para pelaku judi mengetahui kedatangan petugas kepolisian dan berupaya melarikan diri, namun segera dilakukan pengejaran, "ujar Kasat Reskrim Polres Sidrap, Minggu, (19/5/2024).
Para pelaku judi sabung ayam yang diamankan Tim Unit Resmob Satreskim Polres Sidrap. (Kolase foto: Ajappareng Online). |
Pelaku dan BB Diamankan
untuk Proses Lebih Lanjut
Akhirnya, lanjut Kasat Reskrim, Tim Unit Resmob berhasil mengamankan 6 pelaku. Adapun 6 pelaku judi yang berhasil diamankan itu dinisialkan, AZ, (60 tahun), alamat Jl. Laupe Kelurahan Kadidi, LR, (60 tahun), alamat Panreng Kecamatam Baranti
Pelaku lainnya, NW, (31 tahun), alamat Jl. Laupe Kelurahan Maccorawalie, AN, (58 tahun), alamat Kelurahan Kanie Kecamatan Pancarijang, LL, (63 tahun), alamat Jl. Angkatan 66 Kecamatan Pancarijang dan RL bin RS.
"Selain para terduga pelaku, juga diamankan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) ekor bangkai ayam jantan, kondisi kaki sudah terpotong, 1 (satu) ekor ayam jantan (masih hidup), 1 (satu) buah tas ayam, uang tunai sebanyak Rp. 2.045.000,- (dua juta empat puluh lima ribu rupiah) dan 6 (enam) unit sepeda motor," jelas Agung Rama.
"Atas perbuatannya terduga pelaku dan barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut, ", terang Kasat Reskrim Polres Sidrap tuntas,
Penulis/Editor: ABDUL
Akhirnya, lanjut Kasat Reskrim, Tim Unit Resmob berhasil mengamankan 6 pelaku. Adapun 6 pelaku judi yang berhasil diamankan itu dinisialkan, AZ, (60 tahun), alamat Jl. Laupe Kelurahan Kadidi, LR, (60 tahun), alamat Panreng Kecamatam Baranti
Pelaku lainnya, NW, (31 tahun), alamat Jl. Laupe Kelurahan Maccorawalie, AN, (58 tahun), alamat Kelurahan Kanie Kecamatan Pancarijang, LL, (63 tahun), alamat Jl. Angkatan 66 Kecamatan Pancarijang dan RL bin RS.
"Selain para terduga pelaku, juga diamankan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) ekor bangkai ayam jantan, kondisi kaki sudah terpotong, 1 (satu) ekor ayam jantan (masih hidup), 1 (satu) buah tas ayam, uang tunai sebanyak Rp. 2.045.000,- (dua juta empat puluh lima ribu rupiah) dan 6 (enam) unit sepeda motor," jelas Agung Rama.
"Atas perbuatannya terduga pelaku dan barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut, ", terang Kasat Reskrim Polres Sidrap tuntas,
Penulis/Editor: ABDUL
Topik Terkait
Baca Juga :