Tindaklanjuti Instruksi Kapolda, Polres-Pemkab Sidrap Bentuk Satgas Tindaki Jukir Liar
Kasatkantas Polres Sisrap, AKP Nawir Eming didamlingi Satpol PP Pemkab Sidrap berikan teguran ke jukir. (Foto: Diskominfo Sidrap/HASAN). |
Nuansabaru.id, SIDRAP - Kepolisian Resor Didenreng Rappang (Polres Sidrap) melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Sidrap terkait dengan pembentukan Satgas Penindakan Pelanggaran Juru Parkir dan Parkir Liar di wilayah hukum Polres Sidrap.
Rakor dilaksanakan di Mapolres Sidrap, Jalan Bau Massepe, Kota Pangkajene, Sidrap, Selasa, (21/5-2024).
Satgas ini melibatkan Satuan Lantas Polres Sidrap, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Sosial, dan Dinas Pendapatan Daerah. (Usai rakor satgas turun melakukan patroli).
Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Nawir Eming mengatakan, Satgas terbentuk sebagai tindak lanjut intruksi Kapolda Sulsel guna mengantisipasi adanya juru parkir (jukir) liar serta parkir liar yang sering terjadi di sejumlah titik.
“Satgas ini akan rutin melakukan patroli dan menyasar titik titik yang dianggap jadi tempat parkir liar serta akan memberikan teguran kepada yang bersangkutan apa bila melakukan tugas tidak mendapati izin dari Dinas Perhubungan,” jelasnya.
Ini, Jukir yang diberikan teguran secara humanis oleh petugas. (Foto: Diskominfo Sidrap/HASAN). |
tak Diindahkan akan Diberikan Tindakan
Nawir juga menekankan kepada personel untuk memberikan teguran dengan pendekatan yang humanis dan komunikatif kepada juru parkir liar yang didapati di lapangan yang sedang melaksanakan tugasnya.
“Satgas penindakan pelanggaran ini melaksanakan tugas dengan melakukan teguran humanis kepada juru parkir. Jika sudah diberikan teguran, namun belum diindahkan maka akan diberikan tindakan,” terang Kasat Lantas.
* Pewarta: ABDUL HASAN
* Editor : NURYADIN SUKRI
(Diskominfo Sidrap)
* Direvisi seperlunya Redaksi Nuansabaru.id/M. BASIR