Gadis Mekar di Sidrap 'Dikerjain' Lelaki Tanggung yang Nginap di Rumahnya. Aduh..., Kasihan Dia!


Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan. (Foto: Dok. Nuansabaru.id) 

Beruntung Unit Resmob Polres Sidrap Sigap Ringkus Pelaku Kurang 2 x 24 Jam

Nuansabaru.id, SIDRAP Miris, ditoleransi dengan fasilitas nginap semalam justru berulah. Kerjain gadis belia 10 tahun, putri tuan rumah hingga hingga berdampak fatal, anaknya trauma. Kasihan dia. Beruntung, Tim dari Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap sigap meringkus tersangka, tak cukup 2 x 24 jam. (Redaksi).

Informasi yang direkam dari Satuan Resserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap menyebutkan, Polres Sidrap melalui Unit Resmob dengan sigap berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka pelaku beridentitas dengan inisial AF, (33 tahun). Tersangka AF (termasuk lelaki tanggung), ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan. S.I.K mengungkapkan, bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi yang baik antara anggota kepolisian dan masyarakat.

"Kami menerima laporan pada tanggal 20 Juni 2024, dan segera menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pencarian terhadap pelaku. Alhamdulillah, kurang dari 48 jam (kurang dari 2 x 24 jam), pelaku berhasil kami amankan," ujar Kasatreskrim Agung Rama, saat dikonfirmasi Jumat, (21/06/2024).

Agung Rama nama singkatnya, menuturkan adapun kejadian ini bermula saat pelaku datang ke rumah korban, maaf kita inisial saja Mekar, (gadis 10 tahun). Dengan maksud untuk bertamu yang mana pelaku kenal baik dengan kakak ipar Mekar. AF memutuskan untuk menginap (bermalam).

Ironisnya, urai Kasatreskrim, saat Mekar (bukan nama sebesrnya) dan penghuni rumah lainnya tertidur pulas, pelaku langsung menjalankan aksi bejatnya. (Entah setan apa yang merasuki), AF menghampiri korban dan memaksa Mekar untuk melakukan hubungan badan. (Maaf, nafsu menikmati daun muda).

Selanjutnya, lanjut Agung Rama, keesokan harinya, korban Mekar menyampaikan kepada orang tuanya tentang peristiwa yang dialaminya. Pihak orangtua pun segera melaporkannya ke SPKT (Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Sidrap guna dilakukan proses hukum.


Tersangka pelaku pencabulan AF, lelaki tanggung berusia 33 tahun. (Foto: Dok. Satrreskrim Polres Sidrap).
Korban Mekar Trauma, Polres Sidrap
Siapkan Pendampingan Psikologis

Pada hari Kamis, urainya lagi, tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 14.30 Wita, bertempat di Kelurahan Majelling, Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap, Unit Resmob berhasil mengamankan pelaku AF. 0

Dari hasil introgasi petugas, AF menerangkan (mengakui) bahwa benar dirinya telah melakukan perbuatan cabul terhadap Mekar.

Korban Mekar, kata Agung lagi, yang masih berusia 10 tahun diketahui mengalami trauma akibat kejadian ini. Polres Sidrap telah menyediakan pendampingan psikologis bagi korban dan keluarganya untuk membantu proses pemulihan.

"Kasus ini sangat kami prioritaskan mengingat dampaknya yang besar terhadap korban. Kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku," imbuh Kasat Reskrim.

Disebutkan, tersangka pelaku AF, saat ini tengah menjalani pemeriksaan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Sidrap. Kepada tersangka AF dikenakan pasal-pasal terkait pencabulan anak di bawah umur.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan serupa di lingkungan mereka. (*)

Penulis/Editor: ABDUL

Topik Terkait

Baca Juga :