Kunker ke Kejati Sulsel, JAM Pidum Tekankan Jaga Marwah Kejaksaan
Rabu, 26 Juni 2024
JAM Pidum Kejagung Prof Asep Nanang Mulyana terima Cindramata dari Kajati Sulsel Agus Salim. (Foto: Kasi Penum Kajati Sulsel) |
Nuansabaru.id, MAKASSAR -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nanang Mulyana SH., M.H melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Rabu, (26/6-2024).0Kehadiran JAM Pidum beserta rombongan disambut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Agus Salim, Wakajati Teuku Rahman, para Asisten, Kabag TU, Kajari se-Sulsel, Koordinator Kasi dan seluruh pegawai Kejati Sulsel.
Di hadapan JAM Pidum, Kajati Sulsel Agus Salim melaporkan bahwa Kejati Sulsel membawahi 23 (dua puluh tiga) Kejaksaan Negeri (Kejari) dan 9 (sembilan) Cabang Kejari.Pada pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024, urainya, Kajati Sulsel telah menugaskan sebanyak 19 orang jaksa untuk betugas di sentra Gakkumdu (Penegakan hukum terpadu). Baik di di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk menangani perkara pemilu.
Kajati Sulsel menuturkan, jumlah perkara Pemilu Tahun 2024 yang telah ditangani sebanyak 22 perkara. Dengan rincian, 5 perkara terkait menjanjikan atau memberikan materi kepada pemilih (money politik) dan 7 perkara terkait melanggar larangan kampanye.
Seterusnya, 2 perkara terkait membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, 4 perkara terkait mencoblos 2 kali, 2 perkara terkait menyebabkan suara pemilih tidak bernilai, 1 perkara terkait merusak hasil perhitungan suara dan 1 perkara terkait penggunaan dokumen palsu.
Perkara Menonjol di Sulsel
Narkotika Sebesar 65 Persen
Kajati Sulsel Agus Salim menegaskan bahwa Kejati Sulsel juga telah membentuk 33 Posko Pemilu untuk memantau tahapan kegiatan Pemilu dan Pemilukada Tahun 2024.
Untuk data penanganan perkara tindak pidana umum khusus di Kejati Sulsel dari bulan Januari s.d. Juni 2024, Agus Salim melaporkan, SPDP yang diterima sebanyak 453 perkara, Tahap I sebanyak 423 prrkara, P-21 sebanyak 337 perkara dan Tahap II sebanyak 331 perkara.
Kajati Sulsel Agus salim mengungkapkan, perkara yang cukup menonjol di wilayah Sulawesi Selatan didominasi perkara narkotika yakni sebesar 65 % (persen).
Selebihnya, lanjut Kajati, perkara penganiayaan, perkara ITE dan perkara yang obyeknya tanah. Baik terkait penyerobotan maupun pemalsuan atas dokumen atas tanah.
Untuk perkara yang disetujui proses penyelesaiannya berdasarkan Keadilan Restoratif tahun 2021 sebanyak 24 perkara, tahun 2022 sebanyak 126 perkara, tahun 2023 sebanyak 113 perkara dan sampai dengan bulan Juni tahun 2024 sebanyak 31 perkara.
Sedangkan perkara yang dimohonkan RJ diantaranya perkara penganiayaan, perlidungan anak, pencurian, pengancaman, penipuan/ penggelapan, penadahan, pengrusakan, perkara UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, KDRT, perkara ITE, narkotika, penghinaan dan penyerobotan tanah.
Agus Salim juga mengungkapkan pada tahun 2024 terdapat 4 perkara yang ditangani oleh satgas pemberantasan mafia tanah, dan perkembangannya saat ini ada 2 perkara yang sudah dinyatakan lengkap /P.21. Sementara yang 2 perkara masih proses tahap pra penuntutan/penelitian berkas perkara.
Pada tahun 2024 jumlah Rumah RJ yang telah dibentuk di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel sebanyak 55 Rumah RJ dan hingga bulan Juni 2024 terdapat 18 òl.?kegiatan yang dilaksanakan di Rumah RJ.
Kajati Sulsel Agus Salim memberikan laporan ketika memdaoatvkunjunban dari JAM Pidum Kejagung (atas). Sisi foto bersama (bawah). |
JAM Pidum Ingatkan Tetap
Profesional dan Jaga Integritas
Sementara JAM Pidum Kejagung, Asep Nanang Mulyana dalam arahannya, sangat terkesan dengan penyambutan Kajati Sulsel Agus Salim yang melibatkan semua jajarannya. Untuk mengikuti pengarahan dalam acara Kunker JAM Pidum yang diikuti baik secara daring ataupun virtual.
JAM Pidum Asep Nanang menyampaikan informasi, bahwa saat ini berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling dipercaya publik, dengan tingkat kepercayaan berada pada angka 74,7 persen.
Dalam kunker ini JAM Pidum menekankan pula Upaya Penguatan Tugas dan Fungsi Bidang Tindak Pidana Umum, guna mewujudkan Indonesia Emas 2025–2045. Untuk itu ada beberapa arah kebijakan yang perlu diperhatikan yaitu, penerapan dan penegakan hukum yang modern, efisien, terpadu serta mengedepankan pendekatan restoratif, korektif dan rehabilitative.
Lalu, transformasi sistem penuntutan, pengawasan institusi penegak hukum dengan dukungan TI, pembangunan legal culture, legal structure dan legal substance serta transformasi layanan akses keadilan yang terjangkau dan substansial.
Pada bagian akhir pengarahannya, JAM Pidum Asep Nanang Mulyana mengingatkan agar tetap profesional dalam bekerja dan jaga integritas.
“Jangan menodai kepercayaan masyarakat oleh oknum-oknum kejaksaan (yang indisipliner dan melanggar -red). Untuk itu, saya ingatkan instruksi pimpinan agar selalu menjaga marwah Kejaksaan, ” tegas JAM Pidum menuntaskan arahanya. (*).
Referensi: Siaran Pers Kasi Penum Kejati Sulsel, SOETARMI, S.H., M.H.
Penulis/Editor: ABDUL
Topik Terkait
Baca Juga :