Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap Tanggap Amankan Pelaku Penikaman di Kost Abimanyung Pangkajene Sidrap



Tersangka IB, pelaku penikaman korban AH, warga compong Kecamatan Pituriase Sidrapbeserta barang bukti.
(Foto: Dok.Satreskrim Polres Sidrap)  

Nuansabaru.id, SIDRAP - Unit Resmob Satuan Reserse  (Satreskrim) Polres Sidrap yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Junaidi Khadafi, S.H., M.H telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Penangkap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor pada tanggal 13 Juni 2024 tentang adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Kamis, 13 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 Wita di Kost Abimanyung Kelurahan Lakessi Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap.

Penganiayaan menggunakan badik (sajam) atau istilah awamnya (masyarakat) penikaman, itu terjadi di Kost Abimanyung Kelurahan Lakessi Kecamatan Maritengngae, masih bagian dari wilayah ibukota Pangkajene Sidrap.

Menerima laporan itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap bergerak cepat dan tanggap menyikapi laporan masyarakat tersebut. Akhirnya tersangka pelaku dapat dimankan dengan selang waktu yang relatif cepat atau hari itu juga.

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K.,M.Si mengungkakam, korban penganiayaan berinisial IB alias B  A, (20 tahun) warga Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritenggae, Sidrap.

"Sementara pelaku yang diamankan oleh Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap yaitu AH bin Am, (18 tahun), warga Dusun 1, Desa Compong Kecamatan Pituriase Kabuoate. Sidrap, " ujar Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan, Kamis (13/6/2024).

Kasat Reskrim Agung Rama memaparkan, kejadian berawal saat pelaku AH bersama keempat orang rekannya Feri, Iyan, Ferdi dan Fitrah sedang duduk di kursi yang berada dalam rumah kost Abimanyung.

IB (korban) kemudian datang menghampiri pelaku dan menyampaikan untuk tidak ribut. Namun, pelaku tidak menerima teguran dari IB dan terjadilah pertengkaran.
Setelah menegur, BA meninggalkan TKP dan tidak berselang lama, IB kembali ke TKP dengan membawa sebilah parang (panjang). 

Tak Terima Ditegur, 
Pelaku Lakukan Penikaman

Melihat IB memegang sebilah parang, pelaku langsung mencabut badik yang sebelumnya diselipkan di pinggangnya dan melakukan penganiayaan (penikaman) terhadap IB dengan cara menusuk bagian tubuh korban berulang kali," tutur Kasat Reskrim.

"Setelah kejadian, korban langsung meninggalkan TKP. Namun, sebilah parang yang sebelumnya dibawa ke TKP telah diambil (dirampas) oleh terduga pelaku, "jelas Kasat Reskrim lagi.

Akibat dari penganiayaan tersebut, korban IB mengalami luka tusuk pada bagian dada serta luka tusuk pada bagian bawah ketiak sebelah kiri yang diduga akibat terkena senjata tajam.

Pelaku juga mengalami luka terbuka di bawah lutut kaki sebelah kanan serta luka terbuka di bagian lengan sebelah kiri yang diduga akibat terkena senjata tajam miliknya sendiri.

"Atas peristiwa tersebut, personel Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap mengamankan barang bukti berupa 1 bilah parang (panjang) yang dibawa oleh korban dan 1 bilah badik yang dibawa (milik) pelaku, " terang Agung Rama. (*)

Penulis/Editor: ABDUL

Informasi: Berita ini juga tayang di Indonesian-times.com, media grup network Nuansabaru.id.


Topik Terkait

Baca Juga :