Lebih Ringan 2 Tahun dari Tuntutan Jaksa, Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara


Mantan Mentan R.I, Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun;pidana penjara, Kamis, 11 Juli 2024.(Foto: Dok. Istimewa).

Nuansabaru.id, JAKARTA - Setelah melalui persidangan panjang dan alot, akhirnya mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadapi sidang putusan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Rianto Adam Pontoh menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. 

Lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah mendakwa SYL dengan tuntutan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan. JPU dari KPK juga meminta agar SYL membayar uang pengganti sebesar Rp 44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Meski vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap SYL, yaitu pembayaran uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30 ribu USD subsider 2 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Syahrul Yasin Limpo terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020-2023. 

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ktua Majelis Hakim Rianto Adam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis 11 Juli 2024.

Dilakukan Bersama Sekjen dan Direktur
Alat dan Mesin Pertanian Kementan R.I

Hakim Rianto Adam mengatakan, SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Mantan Gubernur Sulsel 2 periode itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara korupsi di Kementan ini, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Pemerasan yang dilakukan SYL bekerjasama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 Kasdi Subagyono.

Selain itu Syahrul bekeejasama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan pada tahun 2023 Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya.Diantaranya, untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga Syahrul Yasin Limpo. 

Dalam sidang tuntan sebelumnya terungkap terdakwa mantan Menteri Pertanian itu dituntut jaksa dengan dasar bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan.

Penyalajgunaan kekuasaan yang dimaksudkanyakni dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. (*).

Pewarta: MEGY AIDILLOVA Jakarta
Editor: ABDUL


Topik Terkait

Baca Juga :