'Nyanyian' Eks Kadiskes Parepare Setahun Lalu Disikapi Polda Sulsel, Dokumen Arsip Kantor Wali Kota Digeledah


Gestur mantan Kadiskes Parepare di Lapas Kelas I Makassar setahun lalu ketika 'bernyanyi' kepada awak media. (Foto: Dok. Nuansabaru.id/AMIN)

Nuansabaru.id, PAREPARE - Setelah sekian lamanya redup, lanjutan pengusutàn kasus korupsi Dana Dinas Kesehatan (Dinkes) sebesar Rp 63 M mencuat kembali. Kasus korupsi berjamaah yang jadi atensi publik secara berkepanjangan itu, akhirnya merebak lagi. 

Indikasi merebaknhya kasus ini ditandai dengan turunnya Tim Penyidik Subdit III Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen pengarsipan di Kantor Wali Kota Parepare, Jumat, (19/7-2024) hingga malam hari.

Kasubdit III Tipikor Polda Sulsel AKBP Hendrawan membenarkan penggeladahan tersebut. "Penggeladahan dilakukan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Belanja Dinas Kesehatan Kota Parepare Tahun 2017-2018, " jelas AKBP Hendrawan sepeti dilansir Kilassulawesi.com

Meski tak disebutkan dokumen apa saja yang disita penyeidik saat penggeledahan, namun langkah penyidik dari Ditreskrimsus Polda Sulsel itu direspon positif dan diapresiasi sejumlah pihak. Termasuk, Penjabat Wali Kota Akbar Ali. .

Diantaranya, komunitas masyarakat yang menamakan diri Gerakan Masyarakat Pemerhati Ajatappareng (Gempar) Kota Parepare. Adalah Ketua Gempar Kota Pareapare, H Makmur Raona mengapresiasi pihak kepolisian atas keseriusannya menggali fakta baru yang terungkap dalam putusan Mahkamah Agung.

“Apa yang dilakukan kepolisian patut diapresiasi, karena penggeledahan di gudang kearsipan milik pemerintah kota merupakan tindaklanjut dari berlarut-larutnya kasus korupsi di Dinas Kesehatan Parepare,”jelas Makmur Raona.

Pimpinan Gerakan Masyarakat Pemerhati Ajattapareng tersebut berharap kasus ini diproses secara terang-benderàng. Makmur Rona juga mengajak berbagai pihak untuk men-support kinerjà pihak Polri.

Deperti telah dipublikasi Nuansabaru.id edisi, 25 April 2023, hampir 1 tahun 2 bulan lebih dari sekaràng, terpidana kasus korupsi dana Dinkes, mantan Kadiskes Parepare dr Muhammad Yamin kepada awak media di Lapas Kelas I Makassar tiba-tiba saja buka suara secara mengejutkan.

Mantan Kadiskes tersebut rupanya tak mau menanggung sendiri resiko kasus itu. Eks Kadiskes dr Yamin membuka file yang kemudian 'bernyanyi'. Nyanyiannya, seputar rentetan pengeluaran dana Dinkes kepada oknum-oknum yang terlibat dalam kasus itu.

Ketika itu hadir juga Sekjen Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN), Ikhsan Mapparenta Daeng Tika yang ikut bersuara. Ikhsan bahkan mendesak Kapolda Sulsel yang baru, saat itu baru dijabat Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso, menggantikan Irjen Pol Nana Sudjana yang memasuki masa purnabakti.

Ikhsan Mapparenta mendesak Kapolda Sulsel agar nama-nama lain yang disebut dr. Muh. Yamin, yang belum tersentuh proses hukum, agar diperiksa dan diusut tuntas tanpa pandamg bulu. Sejumlah nama itu antara lain inisial AS, manntan Kasatpol PP Parepare., HZ, pengusaha dari Papua dan juga inisial TP, mantan Wali Kota Parepare

Pasca bergaungnya nama-nama itu dàn desakan
Komunitas anti korupsi LAKIN, pengusutan lanjutan kasus sempat mandek. Ternyata, 'nyanyian" mantan Kadiskes Kota Parepare itu mulai terjawab saat ini.

Dalam artian, kasus korupsi berjamaah dana Dinkes Kota Parepare yang terjadi sekitar 6 tahum lalu, tepatnya tahun 2017-2018, ditangani secara serius oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel.


Ini, Penjabat Wali Kota Parepare Akbar Ali,  (paling kiri), di acara Subuh Berkah, sesaat sebelum memberikan keterangan ke awak media di Kantor Wali Kota, Sabtu, 20 Juli 2024 pagi.  (Screenshot croppyng video Android). 
 
Penjabat Wali Kota Akbar Ali Dukung Langkah Penegakan Hukum Penyidik Polda Sulsel

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Parepare, Akbar Ali yang dimintai tanggapannya oleh awak media di Kantor WalinKota usai mengikuti Subuh Berkah mendukung langkah penegakan hukum pihak Polda Sulsel itu di lingkup Pemkot Parepare.

"Kami sebagai pemerintah kota memberikan dukungan akan langkah pihak kepolisian dalam penegakan hukum, terlepas dari kasus hukum apa pun,”ungkap Akbar Ali, Sabtu, (20/7-2024) pegi.

Akbar Ali mengungkapkan, penggeledahan yang dilakukan polisi itu sebelumnya (19/7-2024), sudah melalui SOP (Standar Operasional Prosedur), dan telah disampaikan ke Pemkot Parepare melalui Sekretaris Daerah Kota Parepare.

"Jelas kami tahu, karena itu sesuai SOP, dan pihak kepolisian memahami itu. Sesuai SOP, sebelum pengeledahan kepolisian telah lebih dahulu menyampaikan itu ke kami melalui Pak Sekda, ” jelasnya ďikuip dari Voicesulsel.com.

Penjabat Wali Kota juga mengaku siap bersinergi dengan kepolisian apabila ada anggota ASN (Aparatur Sipil Negara) dari Pemkot Parepare yang ingin dimintai keterangan terkait pengusutan kasus tersebut oleh penyidik.

“Kalau ada ASN yang mungkin dibutuhkan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan, saya sebagai pemerintah tentunya akan bersinergi,” tandasnya. (*).

Penulis: MUPAS
Editornp: AMIN

Notes: Berita ini juga tayang di Indonesian-times.com. media grup network Nuansabaru.id.


Topik Terkait

Baca Juga :