Pihak PT BDW Ajukan Kasasi Sengketa Tumpang Tindih IUP di Morowali, PH PT ABM Ingatkan MA Beri Putusan Adil


 Penasehat Hukum PT ABM, Happy Hayati Helmi dan koleganya. (Foto: Dok. PH PT ABM) 

Nuansabaru.id, JAKARTA - Kasus sengketa tumpang tindih wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah (Sulteng) terus bergulir. Seteru berkepanjangan antara pihak PT Artha Bumi Mining (PT ABM) dengan PT Bintang Delapan Wahana (PT BDW), kini memasuki babak baru.

Pihak PT BDW mengajukan gugatan kasasi ke Mahkamah Agung R.I terkait dengan kasus sengketa tumpang tindih wilayah IUP dengan PT ABM. Awalnya, pihak PT ABM yang 'di atas angin' atas terbitnya SK Bupati Morowali SK Bupati Morowali Nomor 188.4.45.KEP.0243/DESDM/2014 tanggal 18 November 2014, tentang pencabutan IUP PT BDW.

Namun masalahnya menjadi pelik dan berkepanjangan lantaran Gubernur Sulteng mencabut SK Bupati Morowali melalui SK Gubernur Sulteng Nomor: 540/723/DESDM-GST/2015, tanggal 2 Desember 2015, dan menerbitkan Penciutan Wilayah IUP PT. Artha Bumi Mining dengan PT. Bintang Delapan Wahana pada tahun 2016.

Nah, bagaimana gambaran perjalanan panjang kasus ini hingga saat ini sedang berada di tingkat kasasi Mahkamah Agung?

Penasehat Hukum (PH) PT Artha Bumi Mining, Happy Hayati Helmi bertutur panjang kepada awak media di Jakarta, Senin, (8/7-2024).

Happy Hayati, PH PT ABM menuturkan bahwa
Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah melakukan penahanan terhadap FMI alias F, tersangka kasus pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Bintang Delapan Wahana di Kabupaten Morowali berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal 5 Juli 2024 yang diterima selaku pelapor.

"Penahanan FMI, dilakukan sejak tanggal 3 Juli 2024 sampai dengan 22 Juli 2024,” kata Happy.

Hal ini juga, lanjut Happy, terkonfirmasi Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu pada Jumat, (05/07/2024) yang membenarkan bahwa tersangka FMI itu telah ditahan Polda Sulteng.

“Benar Polda Sulteng telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali, ” kata AKBP Sugeng Lestari seperti disebutkan Happy.

Menurut Happy Hayati, hal ini dapat membuktikan keseriusan penyidik Polda Sulteng dalam melaksanakan tugas dan fungsinya atas laporan pidana yang kami sampaikan di Polda Sulteng pada 13 Juli 2023 silam.

Penetapan Tersangka FMI dari PT BDW
Harus Jadi Pertimbangan Hakim MA

Kuasa Hukum PT ABM, Happy Hayati mengatakan, adanya penetapan tersangka dan penahanan tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen perizinan PT. Bintang Delapan Wahana harus menjadi pertimbangan hakim Mahkamah Agung yang menangani sengketa tumpang tindih wilayah IUP sejak tahun 2016.

Karena Mahkamah Agung, katanya, merupakan pilar utama atas keadilan dan sebagai titik akhir sengketa tumpang tindih IUP PT. Artha Bumi Mining dengan PT. Bintang Delapan Wahana.

Happy menerangkan Yurisprudensi MA dalam kaidah hukum Putusan MA RI Nomor 3 PK/TUN/2021, yang menyatakan bahwa sikap Pejabat Tata Usaha Negara yang Konsisten melaksanakan perintah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap, merupakan sikap yang harus dihormati oleh Badan Peradilan Tata Usaha Negara.

“Dalam kondisi hukum yang demikian, hakim Peradilan Tata Usaha Negara tidak diperbolehkan duduk di kursi pemerintahan, guna menilai sikap konsistensi tersebut, mengingat sikap tersebut lahir dari perintah badan peradilan tertinggi, yaitu Mahkamah Agung,” kata Happy.

Lebih lanjut Happy mengatakan, permasalahan tumpang tindih wilayah IUP antara PT. Artha Bumi Mining dengan PT. Bintang Delapan Wahana terjadi sejak 2014, sejak terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.001/DESDM/I/2014 tanggal 7 Januari 2014.

Tentang Persetujuan Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) kepada PT Bintang Delapan Wahana (BDW), yang diduga terbit berdasarkan surat palsu yakni Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013.

Surat tersebut, ditujukan kepada Bupati Morowali ini terkait Penyesuaian IUP-OP PT Bintang Delapan Wahana tertanggal 3 Oktober 2013.

Happy menjelaskan, sebelumnya IUP PT. Bintang Delapan Wahana berada di Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara. Hal ini dikuatkan dengan adanya SK Bupati Konawe Nomor 29 Tahun 2010 tanggal 5 Januari 2010 tentang Persetujuan IUP - OP kepada PT. Bintang Delapan Wahana.

Penasehat Hukum PT ABM Happy Hayati kemudian mengungkapkan awal mula lokasi IUP PT BDW. Lokasi IUP PT BDW, katanya, berada di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Namun pada 2014, urainya, lokasi IUP berpindah ke wilayah Morowali, berdasarkan SK Nomor 1489/30/DBM/2013 dan kemudian dimuat dalam SK Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.001/DESDM/I/2014 tanggal 7 Januari 2014.

Terbitnya IUP PT. Bintang Delapan Wahana di wilayah Morowali, tutur Happy Hayati, telah diakui sebagai kesalahan oleh Bupati Morowali. Ini terbukti, Bupati Morowali mencabut IUP tersebut melalui SK Bupati Morowali Nomor 188.4.45.KEP.0243/DESDM/2014 tanggal 18 November 2014.

Happy Hayati menegaskan, seharusnya dengan adanya SK Pencabutan Bupati Morowali tersebut, permasalahan tumpang tinding lokasi IUP sudah selesai.

Akan tetapi, lanjut Happy, pada tahun 2015, Gubernur Sulteng mencabut SK Bupati Morowali melalui SK Gubernur Sulteng Nomor: 540/723/DESDM-GST/2015, tanggal 2 Desember 2015, dan menerbitkan Penciutan Wilayah IUP PT. Artha Bumi Mining dengan PT. Bintang Delapan Wahana pada tahun 2016.

"Padahal terhadap IUP PT. Artha Bumi Mining adalah IUP sah dan terverifikasi saat rekonsiliasi IUP, sementara IUP PT. Bintang Delapan Wahana tidak pernah masuk dalam proses rekonsiliasi, dan tidak pernah diserahkan kepada Gubernur pada saat rekonsiliasi IUP," ujar Happy.

Upaya Preventif PH PT ABM Ingatkan MA

Secara rinci Happy Hayati menunjukkan secaran tertulis sengketa terhadap penciutan wilayah IUP PT. Artha Bumi Mining Tahun 2016, dimenangkan oleh PT. Artha Bumi Mining, yakni Putusan 98 PK/TUN/2018 dan menjadi salah satu dasar terbitnya SK Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1028/I/IUP/PMDN/2022 tertanggal 07 Juli 2022 tentang Persetujuan Penyesuaian Jangka Waktu Izin Usaha Pertambangan.

Selain itu, lanjutnya, dari Putusan 122 PK/TUN/2021 dan Keputusan Satgas Percepatan Investasi No. 2 Tahun 2022 tentang Rekomendasi Penyelesaian Permasalahan Tumpang Tindih Wilayah Izin Usaha Pertambangan di Morowali.

“Sementara, terhadap penciutan Wilayah IUP PT. Bintang Delapan Wahana, sebelumnya sempat dimenangkan oleh PT. Artha Bumi Mining berdasarkan Putusan Nomor 122 PK/TUN/2021, namun terhadap Putusan tersebut dibatalkan oleh Putusan Nomor 6 PK/TUN/2023,” terang Happy.

Kemudian, urainya lagi, IUP PT. Artha Bumi Mining SK Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 1028/I/IUP/PMDN/2022 tanggal 07 Juli 2022, yang terbit berdasarkan hasil pemeriksaan badan peradilan, kembali digugat oleh PT. Bintang Delapan Wahana.

Happy menyebutkan, Gugatan terdaftar dengan perkara Nomor 415/G/2022/PTUN.JKT tanggal 17 April 2023 Jo. 188/B/2023/PT.TUN.JKT tanggal 22 Agustus 2023, dan Kasasi yang tengah diajukan PT. Bintang Delapan Wahana Nomor 138 K/TUN/2024, dan Nomor 372/G/2022/PTUN.Jkt tanggal 8 Maret 2023 Jo. 185/B/2023/PT.TUN.JKT tanggal 22 Agustus 2023 Jo. 146 K/TUN/2024 Kasasi yang tengah diajukan PT. Bintang Delapan Wahana.

Hanya saja, media ini tidak sempat mengkonfirmasi dengan PT Bintang Delapan Wahana apa dasar dan alasannya perkara sengketa tumpang tindih wilayah IUP ini kembali digugat dengan mengajukan gugatan kasasi ke Mahkamah Agung seperti diuraikan di atas.

Oleh karena itulah sementara kasus ini berada di tingkat kasasi dan diproses oleh Mahkamah Agung, pihak PT Artha Bumi Mining bersuara melalui Penasehat Hukumnya Happy Hayati Helmi.

"Kami selaku kuasa hukum PT. Artha Bumi Mining sebagai upaya preventif selalu berupaya mengingatkan Mahkamah Agung agar memberikan putusan yang seadil-adilnya guna mengakhiri sengketa yang tidak berkesudahan ini, " kata PH PT ABM itu.

Termasuk, lanjutnya, perkembangan-perkembangan pidana, terakhir kami menyampaikan keberatan atas formasi Majelis Hakim (dinilai janggal -red), yang menangani kasasi karena beberapa diantaranya adalah majelis hakim yang sama dalam perkara 6 PK/TUN/2023 pada 1 Juli 2024.

"Melihat semua fakta di atas, akankah Mahkamah Agung mengingkari yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung nomor 3 PK/TUN/2021yang merupakan pilar utama atas keadilan dan sebagai titik akhir penyelesaian sengketa tumpang tindih wilayah IUP antara PT. Artha Bumi Mining dengan PT. Bintang Delapan Wahana?, " tutur Happy Hayati setengah bertanya.

Padahal, imbuhnya lagi, telah diketahui bahwa IUP PT Bintang Delapan Wahana diduga terbit berdasarkan atas dokumen palsu dan terhadap kasus dugaan pemalsuan dokumen IUP, sudah dilakukan penahanan terhadap FMI selaku tersangka dalam kasus ini, " ujar Happy tuntas.
Pewarta/Penulis: EGYV
Editor: ABDUL


Topik Terkait

Baca Juga :