Ringkus 3 Pelaku, Tim Patroli Siber Polda Sulsel Bertekad Berantas Judi Onlie sampai ke Akar-akarnya
Jumat, 05 Juli 2024
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel AKBP Yerlin Tending Kate (tengah) dan Kasubdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus, Kompol Bayu Wicaksono tunjukkan BB kasus judi online. (Foto: Bidhumas Polda Sulsel). |
Nuansabaru.id, MAKASSAR - Era digital ini praktek judi online kini marak, meski perbuatan itu dilarang. Belakangan, Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel berhasil meringkus 3 tersangka judi online.
Memprihatinkannya ketiga tersangka tersebut usianya terbilang muda, 2 berusia 25 tahun dan yang satunya lagi 19 tahun. Ketiga tersangka yang dimaksudkan, masing-masing berinisial, WA, (25 tahun), A, (19 tahun) dan dan MF, (25 tahun).Pengungkaoan kasus tetsebut menhemuka dalam pemapatan Press Release yang digelar
di Gedung Subdit Siber Reskrimsus Polda Sulsel, Jumat, (05/07-2024)
Pemaparan oress release itu dipimpin Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidhumas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tending Kate, S. Kom., M.M. dan Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono.
Terungkap bahwa ketiga pelaku judi online dibekuk patroli siber Ditreskrimsus Polda Sulsel. Ketiganya terdiri dari seorang pemain dan dua endorse judi online.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tending Kate menjelaskan, pengungkapan ini berdasakan laporan patroli siber tentang maraknya aksi atau kegiatan mempromosikan link perjudian online.
"Atas dasar itu, Subdit 5 Tipidsiber (Tindak pidana siber) Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan penyelidikan melalui patroli siber di dunia maya dan berhasil mengungkap kasus ini," kata Yerlin, nama singkat Kasubbud Penmas.
Sementara itu, Kasubdit Siber Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono lebih jauh menguraikan, pelaku pertama berinisil WA yang diduga terlibat permainan judi dengan memfasilitasi perjudian online ini.
Pelakunya berada (berpangkalan) di Kabupaten Soppeng Sulsel. Dalam aksinya, tersangka menyiapkan dan melakukan penjualan chip (semacam uang virtual).
Saat diringkus, fasilitas perlengkapannya untuk melakukan aksi ini ditemukan 1 (satu) unit komputer dan 1 (satu) buah handphone berisi sekitar 2 (dua) ribu akun Higgs Domino Island (aplikasi) dan transaksi penjualan chip.
Kemudian, urai Kasubdit Siber itu, Polda Sulsel juga mengamankan tersangka berinisial A, yang diduga sebagai pelaku yang mempromosikan konten bermuatan perjudian di akun media sosial Instagram. Dengan nama, akun @mamalove_racing dengan link https://www.instagram.com/mamalove_racing.
Setelah ditelusuri, lanjut Bayu, mama singkat Kasubdit Siber, akun Instagram tersebut berada di Jalan Tun Abdul Razak Kelurahan Paccinoang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel.
Grup WA-nya Tempat Absen
Link Endorse Situs Judi Online
Maksudnya, untuk menawarkan jasa promosi endorse situs judi online dan mendapatkan bayaran dari admin sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per pekan. Uang tersebut ditransferkan langsung ke aplikasi dana milik pelaku A.
Selanjutnya, urai Bayu lagi, pelaku juga bergabung di Grup WhatsApp (WA) Spammer Tulip 189. Grup WA tersebut sebagai tempat mengambil bahan upload story situs judi online serta tempat mengabsen link endorse situs judi online jika pelaku sudah mengupload story Instagram.
Kasubdit Siber Kompol Bayu Wicaksono memaparkan lagi bahwa selain tersangka A, Tim Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel juga menemukan akun media sosial instagram dengan nama akun @liaran_bugis, dengan link https://www.instagram.com/liaran_bugis? Igsh=exlrzxf1ynh4owhl.
Aku tersebut juga diduga sering mempromosikan konten judi online. Ketika ditelusuri, mrnurit Bayu, berada di Kelurahan Bira Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Akhirnya, atas temuan itu diamankan tersangka MF, yang diduga sebagai pelaku yang mempromosikan konten bermuatan perjudian tersebut. Pada saat diamankan MF membenarkan telah mempromosikan konten judi online dan mendapatkan keuntungan.
Tersangka MF mengskui, telah mempromosikan judi online sejak pertengahan tahun 2021 sampai bulan Juni 2024. Adapun cara pelaku mempromosikan judi online dengan terlebih dahulu melakukan percakapan dengan admin endorse situs judi online untuk menawarkan jasa promosi endorse situs judi online.
Pelaku menawarkan jasa promosi endorse situs judi online dan mendapatkan bayaran dari admin sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan. Bayaran dari admin tersebut ditransferkan langsung ke aplikasi dana dan rekening milik pelaku MF.
Kompol Bayu Wicaksono menyebutkan, terhadap perkara ini telah dilakukan proses penyidikan dan para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulsel.
"Mereka terancam pasal perjudian online dan memfasilitasi perbuatan judi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun, "
“Kami himbau masyarakat untuk menjauhi judi online. Kami juga tegaskan bahwa Polda Sulsel bertekad memberantas perjudian pnline ini hingga keakar-akarnya, yang sudah merupakan keresahan dari seluruh masyarakat Indonesia, “tegas Kompol Bayu. (*).
Penulis/Editor: ABDUL
Notes: Berita ini juga tayang di Indonesian-times.com, media grup network Nuansabaru.id.
Topik Terkait
Baca Juga :