Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Izin Usaha Pertambangan di Morowali FMI, Ditahan Polda Sulteng


Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari.
(Foto: Dok. Istimewa). 

Nuansabaru.id, JAKARTA - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka FMI dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Pihak Polda Sulteng yang dihubungi membenarkan adanya penahanan tersangka FMI dan hal-hal yang tetkait dengan kasus tersebut. 

“Benar Polda Sulteng telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu saat menjawab konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Jumat, (05/07-2024).

Tersangka, urai Kasubbid Penmas itu, dipanggil dan diperiksa, Rabu 3 Juli 2024) lalu, dan setelah diperiksa FMI langsung ditahan.

“Penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka FMI untuk 20 hari ke depan, sejak tanggal 3 Juli 2024,” terang Kasubbid Penmas itu.

"Tersangka FMI telah dipersangkakan penyidik, melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Jo. pasal 55 dan pasal 56 KUH Pidana yaitu melakukan tindak pidana pemalsuan surat dana tau menggunakan surat palsu, " imbuh AKBP Sugeng Lestari pungkas. 



Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari dalam pose lain. (Foto: Dok. Istimewa). 
Menunggu Progres Penanganan 
Kasus oleh Penyidik Polda Sulteng

Untuk diketahui berdasarkan data yang diperoleh dari Kuasa Hukum PT. Artha Bumi Minning (ABM) Happy Hayati Helmi di Jakarta, Jumat, (5/7-2024),  menyebutkan bahwa kasus ini telah dilaporkan oleh Kuasa Hukum pihak PT. ABM, Happy Hayati Helmi di Polda Sulteng sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor:LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng tanggal 13 Juli 2023.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan akhirnya Polda Sulteng telah menetapkan tersangka atas laporan pidana dugaan pemalsuan dokumen surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Nomor : 1489/30/DBM/2023 yang ditujukan kepada Bupati Morowali.

Penetapan tersangka FMI sendiri tertuang dalam Surat Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor : B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum, tanggal 13 Mei 2024.

Diduga tersangka FMI memiliki peran dalam membuat surat palsu dan/atau memalsukan surat atas Surat Dirjen Minerba, Nomor : 1489 perihal penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013. 

Bagaimana progres penanganan kasus ini selanjutnya, ditunggu proses lebih lanjut yang dilakukan penyidik Polda Sulteng yang ditugasi menyidik oknum FMI, tersangka kasus ini, sebagaimna mestinya. (*).

Penulis: EGYV
Editor: ABDUL 

Notes: Berita ini juga tayang di Indonesian-times.com, media grup network Nuansabaru.id.


Topik Terkait

Baca Juga :