Gasak Uang Rp 26 Juta di Bone Sulsel. Dramatis, Polisi Ringkus Pelaku di Dermaga Kolaka Sultra Dinihari


Tersangka pelaku curat, MI, dan BB sejumlah uang tunai, 3 handphone dan 1 tas yang disita petugas. (Foto: Dok. Satreskrim Polres Bone).

Nuansabaru.id, BONE, SULSEL - Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone berhasil meringkus pelaku pencurian yang kabur dari Bone Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku yang menggasak uang Rp 26 juta di Agen BRILink bermaksud kabur ke Provinsi Sultra.

Pihak Satreskrim Polres Bone yang menerima laporan sigap menelusuri jejak pelaku. Pengejarannya, dramatis juga. Hasilnya, hanya 2x24 jam lebih, Tim Resmob Satrekrim membengkuk tersangka di jalur dermaga Pelabuhan Kolaka Sultra, dinihari. Selengkapnya, diuraikan berikut ini. (Redaksi).

Informasi resmi dari Seksi Humas Polres Bone menyebutkan, Unit Resmob Satreskrim Polres Bone berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah agen BRILink di Desa Pattiro Bajo, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Andri Kurniawan, S.I.K mengatakan, pelaku berinisial MI, (33 tahun) ditangkap di Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat, (16/8/2024) Wita, dini hari. Penangkapan MI dipimpin langsung Kanit Resmob Satreskrim Polres Bone, Aiptu Tahir.

"Pelaku diamankan sekitar pukul 00.30 WITA (dinihari), di Jalan Dermaga, Kabupaten Kolaka," ujar AKP Andri Kurniawan.

Dikatakan, kasus ini bermula dari laporan korban, Surianti, (40 tahun), warga Desa Pattiro Riolo, Kecamatan Sibulue. Pencurian terjadi pada Rabu (14/8/2024) sekira pukul 10.00 WITA.

"Pelaku awalnya melakukan top-up dana Rp750.000. Saat korban lengah, ia mengambil tas berisi uang Rp26 juta dari laci meja," jelas Kasatreskrim itu.


Gestur Tersangka MI ketika diamankan polisi.
Jangan Pernah Tinggalkan Uang Jumlah
Besar di Tempat yang Mudah Diakses

Dalam hal ini, kalau ditelisik kasus pencurian ini terjadi di wilayah hukum Polres Bone Sulsel, Rabu, 14 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 Wita.

Sementara petugas dari Polres Bone berhasil menangkap pelaku di Kolaka Sultra, Jumat dini hari, 16 Agustus 2024. Artinya, durasi waktu pasca kejadian hanya 2x24 jam lebih kasusnya dapat diungkap.

Kasat Reskrim Polres Bone lebih lanjut memaparkan bahwa dari hasil interogasi, pelaku mengaku menggunakan uang curian untuk membayar utang Rp12 juta dan melakukan top-up dana Rp10 juta.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) buah tas selempang, 3 (tiga) unit ponsel (handphone), dan uang tunai sebesar Rp 3.251.000. (tiga juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah).

Menanggapi kasus ini, Kasat Reskrim Polres Bone AKP Andri Kurniawan mengingatkan masyarakat, khususnya para pemilik dan petugas agen BRILink, untuk selalu waspada.

"Jangan pernah meninggalkan uang dalam jumlah besar di tempat yang mudah diakses. Pastikan selalu mengunci laci atau brankas saat melayani pelanggan," tegasnya.

Pelaku kini diamankan di Polsek Sibulue untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini terdaftar dengan nomor LP/20/VIII/2024/SPKT/Sek Sibulue/Res Bone/Polda Sulsel. (*).

Pewarta/Editor: ABDUL


Topik Terkait

Baca Juga :