Kapolres Bone Sampaikan Narapidana yang Diberikan Remisi agar Tak Ulangi Perbuatan Melanggar Hukum



Penjabat Bupati Bone Andi Winarno Eka Putra didampingi Kapolres Bone AKBP Erwin Syah dan unsur Forkopimda dan pihak lainnya pada Penyerahan Remisi bagi WBP di Lapas Kelas II A Watampone, Sulsel. (Foto: Sihumas Polres Bone).

Harapan Kapolres Bone pada Penyerahan Remisi 356 Napi di Lapas Kelas II A Watampone, Sulsel

Nuansabaru.id, WATAMPONE - Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H menghadiri Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum Bagi Anak Binaan Tahanan Lapas Kelas II A Watampone yang terletak di Cellu, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sabtu, (17/08/2024).

Penjabat Bupati Bone Andi Winarno Eka Putra yang membacakan amanat seragam Menteri Hukum dan HAM RI yang menyampaikan bahwa, tema hari ulang tahun Republik Indonesia ke-79 tahun 2024 yaitu, "Nusantara Baru Indonesia Maju" dan dengan semangat gotong-royong untuk saling melengkapi satu sama lain.  

Pj. Bupati Bone juga menyampaikan bahwa, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan batu loncatan yang sangat besar, sebagai Wujud reprsentatif negara maju dan Indonesia Emas 2045.

Sementara Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Watampone Drs. Sudurman Zainuddin, M.Si 
menyampaikan bahwa, Lapas Kelas II A Watampone dalam keadaan aman dan terkendali serta pada momen kemerdekaan ini, narapidana diberikan remisi.

"Narapidana mendapatkan remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia RI ke-79 tahun yaitu narapidana umum yang mendapatkan pengurangan masa pidana umum sebanyak 356 orang dan bebas 1 orang," jelasnya.



Forkopimda Kab. Bone dan unsur lainnya pada pemberian remisi bagi WBP di Lapas Kelas II A Watampone. 

Pemberian Remisi Bentuk 
Apresiasi bagi WBP

Kalapas Kelas IIA Watampone melanjutkan bahwa pemberian remisi kepada warga binaan ini merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan bertepatan dengan hari kemerdekaan Republik Indonesia.

"Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah berkomitmen mengikuti program- program yang diselenggarakan oleh pelaksana pembinaan pemasyarakatan dengan baik dan terukur," tuturnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Kapolres Bone AKBP Erwin Syah mengatakan bahwa pemberian remisi terhadap warga binaan yang ada di lembaga pemasyarakatan merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan hak-hak warga binaan sesuai hukum yang berlaku.

“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada mereka yang telah menunjukkan sikap disiplin yang tinggi saat proses pembinaan serta memenuhi syarat administratif sesuai undang-undang yang berlaku untuk menerima remisi. Mereka yang diberikan remisi ini karena telah mampu merubah prilaku ke arah yang lebih baik,” ucap Kapolres.

Kapolres Bone berharap, dengan adanya pemberian remisi ini, narapidana yang telah dinilai baik oleh lembaga pemasyaratan agar kiranya tidak lagi kembali mengulangi perbuatan melanggar hukum. (*).


Pewarta/Editor: ABDUL


Topik Terkait

Baca Juga :