Baru 12 Hari Jabat Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Fitri Gagalkan Pengedaran 523 Gram Sabu
Pemaparan Press Release Polres Pinrang tentang penungkapan 523 gram dabu yang peredarannya digagalkan. (Foto: Dok. Satres Narkoba Polres Pinrang), |
Nuansabaru.id PINRANG, Gebrakan luar biasa dari Kasat Reserse Narkoba Polres Pinrang Iptu Fitri Mattika, S.Tr.K.,M.H, di bawah kepemimpinannya yang baru berjalan dua pekan, telah menggagalkan peredaran narkotika golongan I (satu) jenis sabu dan mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku yang sudah jadi tersangka.
Hal tersebut terungkap dalam Pemaparan Press Release yang digelar Satres Narkoba Polres Pinrang yang dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba Polres Pinrang, Iptu Fitri Mattika, yang berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Polres Pinrang, Selasa, (17/9/2024).
Kasatres Narkoba didampingi Kasi Humas Polres Pinrang Iptu Darwis Manniaga dan Kanit Penyidik. Konferensi pers tersebut dihadiri awak media cetak, elektronik dan online dan menghadirkan kedua tersangka.
Di hadapan awak media, Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Fitri Mattika menyampaikan kronologi singkat pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.
"Setelah mendapat informasi dari masyarakat, tim Opsnal Resnarkoba Polres Pinrang melakukan pemantauan di tempat yang dilaporkan warga, alhasil tim mencurigai salah satu mobil pick up yang berhenti di titik lokasi dan mengambil sesuatu di semak semak, " ungkap Iptu Fitri.
"Kemudian tim memberhentikan mobil pick up tersebut dan dilakukan penggeledahan, hasil penggeledahan didapati 10 (sepuluh) bungkus sedang (ball) yang berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 523 (lima ratus dua puluh tiga) gram dan setelah dilakukan pengujian lab, barang tersebut positif narkotika golongan satu jenis sabu," jelas Iptu Fitri.
Nb 2 |
Penyalahgunaan Narkoba Tak akan Diberi Ruang di Wilayah Hukum Polres Pinrang
Dilanjutkannya, pada penggeledahan tersebut, diamankan 2 orang tersangka Inisial IR (34 tahun), warga Kecamatan Paleteang dan RS (35 tahun) bersama Barang Bukti (BB) sabu 10 ball dengan berat bruto 523 gram, dengan akumulasi harga sekitar enam ratus juta rupiah (Rp. 600.000.000) lebih, handpone dan mobil pick up yang dipakai para tersangka.
"IR dan RS, diamankan di Kampung Kulo Desa Malimpung Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan pada hari, Ahad 15 September 2024, bersama barang bukti, selanjutnya para tersangka kami amankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut, " jelasnya.
"Para tersangka kami jerat dengan, Pasal 114 Ayat (2) Subsider, Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman, pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup dan sanksi terberat pidana mati," jelasnya.
Ditambahkannya, kasus ini masih terus didalami untuk mengetahui pemasok barang haram tersebut dan hasil interogasi sementara diketahui barang tersebut akan diedarkan di Kabupaten Pinrang.
"Untuk kasus ini, masih terus kami dalami dan kami telah mengantongi satu nama yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut dan kami akan terus melakukan pengejaran kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pinrang, untuk mempersempit ruang gerak dari para pelaku, kami tidak akan memberi ruang bagi para penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pinrang," pungkas Iptu Fitri dengan tegas.
Pewarta : ARDY ALIM
Editor : M. BASIR