Kabupaten Toraja Utara, Luwu Timur, Bulukumba dan Kota Makassar Bakal Dipimpin Pjs Selama Pilkada 2024
Senin, 16 September 2024
Penjabat Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh telah menyetujui permohonan cuti Walikota Makassar Mohammad Ramadhan Pomanto. (Foto: Dok. Istimewa), |
Wali Kota Makassar Dhani Pomanto sebagai Cagub Sulsel Efektif Mulai Cuti
25 September 2024
Nuansabaru.id, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan terdapat tiga kabupaten dan satu kota yang akan dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs) selama Pilkada 2024 berlangsung di Sulsel.
"Untuk informasi daerah yang akan dipimpin oleh Pjs selama pilkada berlangsung adalah Kabupaten Toraja Utara, Luwu Timur, Bulukumba dan Kota Makassar," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Idham Kadir di Makassar, Minggu, (15/9-2024).Dia mengatakan sebelumnya Kabupaten Maros juga akan dipimpin oleh Pjs, namun karena bakal calon Bupati Maros Suhartina Bohari yang juga merupakan petahana Wakil Bupati Maros batal mengikuti tahapan pilkada, sehingga wakil bupati tersebut akan melanjutkan tugas pada posisi Bupati Maros Chaidir Syam yang maju sebagai bakal calon bupati tahun 2024. Demikian dikutip dari ANTARA, Senin, 16 Maret 2024.
Menurut dia, Pemerintah Provinsi Sulsel telah mempersiapkan seluruh mekanisme dan prosedur pendukung penunjukan Pjs kepala daerah tersebut.
Cakada Ditetapkan Diikuti Penunjukan Pjs Empat Kabupaten/Kota
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel pada 22 September 2024 akan menetapkan bakal calon kepala daerah (cakada) dan tahapan tersebut diikuti dengan penunjukan Pjs di empat kabupaten dan kota di Sulsel.
Untuk Kota Makassar misalnya, permohonan cuti Wali Kota Makassar Muhammad Ramdhan Pomanto telah disetujui oleh Penjabat Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh.
Wali Kota Makassar yang akrab disapa Dhani Pomanto rencananya mulai cuti saat tahapan kampanye digelar yakni 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Pada kesempatan terpisah, Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto mengatakan sebelum cuti, ada dua tahapan yang akan dilalui yakni 22 September 2024 KPU mengumumkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
Selanjutnya, kata dia, pada 23 September 2024 dilakukan pencabutan nomor urut pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
"Dengan demikian efektifnya untuk tahapan kampanye berlangsung pada 25 September 2024. Pada saat itulah baru mulai mengambil cuti," ujarnya. (*).
Referensi: ANTARA
Pewarta/Editor: ABDUL
Pewarta/Editor: ABDUL
Topik Terkait
Baca Juga :