Oknum Anggota TNI yang Melanggar telah Dijatuhi Hukuman dan Kapendam XIV/Hasanuddin Sampaikan Permohonan Maaf
Sabtu, 21 September 2024
Nuansabaru.id, MAKASSAR - Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XIV/Hasanuddin Kolonel Inf Mangapul Hutajulu menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh elemen masyarakat atas perbuatan yang telah dilakukan oleh oknum anggotanya.
Permohonan maaf tersebut disampaikan langsung Kapendam pada bagian akhir kegiatan bakti sosial donor darah, baksos kesehatan dan pembagian sembako dalam rangka menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) TNI ke-79 yang diselenggarakan di Markas Komando (Mako) Lantamal VI Makassar, Sabtu, (21/9/2024).
Kepada awak media sebelumnya telah disampaikan oleh Kapendam XIV/Hasanuddin terkait perkembangan proses pemeriksaan dan penyelidikan yang ditangani oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/4 Makassar terhadap oknum tersebut.
Melalui kesempatan ini, Kapendam XIV/Hasanuddin Kolonel Mangapul kembali menyampaikan bahwa dengan bukti permulaan yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan gelar perkara oleh Denpom XIV/4 Makassar, maka oknum anggota tersebut telah melanggar Keputusan Panglima TNI tentang Peraturan Disiplin Militer, sehingga telah dijatuhi hukuman.
Atas peristiwa ini, Kolonel Inf Mangapul Hutajulu menyamlaikan permohonan maaf atas perbuatan yang telah dilakukan oleh oknum anggotanya tersebut.
Pewarta/Editor: ABDUL
Permohonan maaf tersebut disampaikan langsung Kapendam pada bagian akhir kegiatan bakti sosial donor darah, baksos kesehatan dan pembagian sembako dalam rangka menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) TNI ke-79 yang diselenggarakan di Markas Komando (Mako) Lantamal VI Makassar, Sabtu, (21/9/2024).
Kepada awak media sebelumnya telah disampaikan oleh Kapendam XIV/Hasanuddin terkait perkembangan proses pemeriksaan dan penyelidikan yang ditangani oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/4 Makassar terhadap oknum tersebut.
Melalui kesempatan ini, Kapendam XIV/Hasanuddin Kolonel Mangapul kembali menyampaikan bahwa dengan bukti permulaan yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan gelar perkara oleh Denpom XIV/4 Makassar, maka oknum anggota tersebut telah melanggar Keputusan Panglima TNI tentang Peraturan Disiplin Militer, sehingga telah dijatuhi hukuman.
Atas peristiwa ini, Kolonel Inf Mangapul Hutajulu menyamlaikan permohonan maaf atas perbuatan yang telah dilakukan oleh oknum anggotanya tersebut.
Pewarta/Editor: ABDUL
Topik Terkait
Baca Juga :