Simpan Sabu di Bungkusan Mie Instan, Satres Narkoba Polres Bone Bongkar Kedok Pelaku


Kiri: Tumpukan mie instan dalam doz dan satu buah handphone. Kanan: 5 sachet sabu yang dikeluarkan dari mie instan tersebut. (Foto: Dok. Satres Narkoba Polres Bone).  

Nuansabaru.id, MARE BONE - Polres Bone kesekian kalinya berhasil mengungkàp kasus narkoba di wilayah hukum Polres Bone. Kali ini, petugas kepolisian Polres Bone menangkap tersangka A Bin S, (44 tahun).

Trik-trik tersangka lihai juga. A bin S menyimpan sabu di bungkusan mie instant, bahkan dalam dos agar tak terdeteksi. Rupanya, petugas tak bisa dikelabui dan berhasil membongkar kedok pelaku. 

Sabu yang duselipkan dalam bungkusan mie instan ditemukan petugas. Tersangka pun diringkus, lalu digelandang ke Mapolres Bone untuk pengusutan kasus lebih lanjut. (Redaksi).

Informasi resmi dari Sie Humas Polres Bone menyebutkan, Satuan Reserse (Satre) Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun Lagusi, Desa Ujung Tanah, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, Senin 09 September 2024, pukul 16.30 Wita.


Tersangka M alias A Bin S yang diringkus Satres Narkoba Polres Bone di Lagusi Desa Ujung Tanah, Kecamatan Mare, Bone.  

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Aswar, SH., M.H melakukan penangkapan terhadap M alias A Bin S. Tersangka tersebut diketahui alamatnya Dusun Lagusi, Desa Ujung Tanah, Kecamatan Mare.

"Pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) sachet ukuran sedang. Yang tersimpan dalam plastik klip/bening yang ditemukan dalam salah satu bungkusan mie Instan yang tersimpan dalam dosnya, " ujarnya.

Dari pengakuan pelaku, ungkap Kasat Narkoba, dos mie instan yang di dalamnya terdapat sabu diambil/dijemput dari sopir mobil yang tidak dikenalnya dipinggir jalan Dusun liangge, Desa Lakukang, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone atas suruhan A melalui telpon dengan tujuan agar dos mie instan tersebut disuruh disimpan di rumahnya.

"Namun pelaku belum sempat sampai di rumahnya tiba-tiba dicegat dan ditangkap oleh pihak kepolisian. Selanjutnya pelaku bersama dengan barang buktinya dibawa ke Polres Bone guna untuk proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut, sementara A masih dalam penyelidikan," jelasnya. (*).

Pewarta/Editor: M. BASIR


Topik Terkait

Baca Juga :