Agendakan Mutasi Jelang Pilkada 2024, Pj Bupati Pinrang Diterpa Isu Kontroversi dan Politik
Penjabat Bupati Pinrang Sulsel H Ahmadi Akil diterpa isu politik. (Foto: Dok. Istimewa). |
Nuansabaru.id, PINRANG - Penugasan peserta uji kompetensi dan evaluasi kinerja dalam rangka mutasi/rotasi pejabat pimpinan pratama oleh Penjabat Bupati Pinrang H. Ahmadi Akil menuai kontroversi. Bahkan disinyalir langkah tersebut bernuansa politik.
Benarkah itu? Pj Bupati Pinrang yang dikonfirmasi membantah tudingan itu. Seluk-beluk Informasinya, berikut ini. (Redaksi).
Penjabat Bupati Pinrang bernama lengkap, H. Ahmadi Akil, S.E., M.M, mengeluarkan surat bernomor 800/2636/BKPSDM terkait penugasan peserta uji kompetensi dan evaluasi kinerja dalam rangka mutasi/rotasi pejabat pimpinan pratama.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Penjabat Bupati Pinrang Ahmadi Akil, tertanggal 24 Oktober 2024 dikhawatirkan akan memicu kontroversi (keresahan) di kalangan masyarakat. Terutama menjelang pilkada yang hanya tinggal beberapa hari lagi.
Kekhawatiran ini mencuat lantaran tahapan mutasi yang dilakukan menjelang pilkada dapat menciptakan iklim instabilitas dalam birokrasi pemerintah di Kabupaten Pinrang.
Selain itu, proses mutasi itu juga dinilai janggal. Pasalnya, pelaksanaan uji kompetensi yang hanya berlangsung selama 1 (satu) hari. Padahal sebelumnya kegiatan serupa biasanya memakan waktu 2 hingga 3 hari.
Oleh karena itu, isu mutasi itu mrnggiring opini masyarakat menduga ada keyidaknetralan Pj. Ahmadi Akil. Dengan alasan, .langkah tersebut bisa (berpotensi) dipolitisasi untuk kepentingan tertentu menjelang pilkada.
Terkait dengan itu, meski tak ada yang bersedia disebut identitasnya, namun sejumlah elemen masyarakat meminta agar proses ini dievaluasi dan ditangani secara adil demi menjaga integritas pemerintahan daerah.
Penjabat Bupati Pinrang Bantah Mutasi Terkait Politik tapi Desakan Organisasi
Pj. Bupati Pinrang, H. Ahmadi Akil yang dikonfirmasi awak media membantah soal isu mutasi karena ada unsur politik.
"Kepala daerah tidak boleh berpoltik tapi ada pilihan, dan di pemerintahan itu tidak ada dikatakan tidak sejalan, yang ada tidak mendukung program Pj. Bupati, dan juga memang persoalan kebutuhan. " katanya, via telpon, Selasa (29/10-2024).
Soal mutasi, lanjut Ahmad Akil, pemerintah daerah hanya mengusulkan ke Pusat Pemerinrsh Pusat), dan kewenangan ada di Pusat.
Indikator mutasi, lanjutnya, jangan memandang dari sisi politik tetapi apa mereka mendukung program-program yang telah disampaikan untuk dilaksanakan.
Pj. Bupati Pinrang juga menjelaskan bahwa mutasi itu karena desakan struktur organisasi, dan banyak jabatan yang masih kosong. Kekosongan ini harus dilakukan pengisian.
"Masa ada jabatan kosong dan dibiarkan, padahal sudah berlangsung enam bulan, "jelasnya. (*)
Pewarta: ARDY ALIM
Editor: ABDUL
Informasi: Berita ini juga tayang di Indonesian-times.com, media grup network Nuansabaru.id