Di Mattiro Bulu Pinrang 61 Orang ikut Seleksi Pengawas TPS dan Diterima 50 Orang


Ketua Panwas Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang. Najamuddin. (Foto: Dok. Nuansabaru.id/Ardy Alim). 

Nuansabaru.id, PINRANG - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang hingga perpanjangan masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang, (telah merangkum jumlah pendaftar).

Pada pemilihan gubernur-wakil gubernur Pilgub-wagub) Sulsel dan pemilihan bupati-wakil bupati (Pilbup-Wabup) Pinrang, 27 November 2024 - masa pendaftaran 12 September hingga 10 Oktober 2024 - Bawaslu Kecamatan Mattiro Bulu telah menerima sebanyak 61 orang pendaftar.

Dari 61 pendaftar itu yang akan diterima sebanyak 50 orang, sesuai jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Demikian diungkapkan Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Mattiro Bulu, Najamuddin, Jumat, (11/10-2024). 

"Setelah dibukanya pendaftaran sampai  perpanjangan masa pendaftaran, penerimaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sebanyak 61 pendaftar dan yang dibutuhkan sesuai jumlah  TPS di Kecamatan Mattiro Bulu, yaitu 50 orang," jelas Namamuddin. 



Mattiro Bulu 2 Kelurahan dan 7 Desa

Ketua Bawaslu Najamuddin kemudian secara rinci menuturkan bahwa untuk Kecamatan Mattiro Bulu, terdiri dari  9 kelurahan/desa. Dari 9 kelurahan/desa (2 kelurahan dan 7 desa) tersebut penyebarannya seperti berikut. 

(1). Kelurahan Manarang, jumlah pendaftar 10 orang, dibutuhkan 9 orang.
(2). Kelurahan Padaidi, pendaftar 8 orang, dibutuhkan 7 orang,

(3). Desa Bunga, pendaftar 3 orang, dibutuhkan 2 orang.

(4). Desa Marannu, pendaftar 3 orang, dibutuhkan 3 orang.

(5).Desa Padakkalawa, pendaftar 7 orang, dibutuhkan 6 orang.

(6). Desa Padaelo, pendaftar 6 orang, dibutuhkan 6 orang.

(7). Desa Pananrang, pendaftar 10 orang, dibutuhkan 6 orang.

(8). Desa Alitta, pendaftar 5 orang, dibutuhkan 5 orang. 

(9). Desa Makkawaru, pendaftar 9 orang, dibutuhkan 6 orang.

Najamuddin menegaskan, dari 61 orang pendaftar akan mengikuti tes untuk ditetapkan sebanyak 50 orang yang akan bertugas di masing masing TPS. 

Ketua Bawaslu Mattiro Bulu juga menjelaskan bahwa tes wawancara dibagi (dijadwalkan 3 sesi). Sesi pertama: Desa Padaelo, Kel. Manaran dan Desa AlittaSenin, 14 Oktober 2024, pukul 08,30-12.00 WITA.

Sesi kedua: Desa, Padakkalawa, Desa Bunga, dan Desa Marannu,pukul 13.30 s/d 17.00 Wita. Sesi keiga: Kelurahan Padaidi, Desa Pananrang,  dan Desa Makkawaru, Selasa, 15 Oktober 2024npukul 08.30 s/d 12.00 WITA.

"Dengan syarat, berpakaian bebas rapi, dan  apabila tidak hadir pada hari yang sama sesuai jadwal maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),"tegasnya. (*).

Pewarta : Ardy Alim
Editor.     : M. Basir


Topik Terkait

Baca Juga :