Pimpin Sidang GTRA, Penjabat Bupati Sidrap Tegaskan untuk Pastikan Kondisi Tanah 'Clean and Clear'


Penjabat Bupati Sidrap H. Basra pimpin Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria di BPN Sidrap. (Foto: HASAN).

Nuansabaru.id, SIDRAP - Penjabat Bupati Sidrap, H. Basra didampingi Kepala Kantor Pertanahan Sidrap, Taufik, memimpin sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sidrap. Sidang tersebut dalam rangka penetapan tanah yang dikuasai langsung negara menjadi objek redistribusi tanah.

Sidang GTRA berlangsung di Kantor BPN Sidrap, di Kota Pangkajene, Kelurahan Majelling Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sulsel, Jumat (18/10/2024).

Turut hadir dalam giat ini, Dandim 1420 Sidrap, Letkol Inf Awaloeddin, Kajari Sidrap, Sutikno, dan Wakapolres Sidrap, Kompol Ahmad Rosma.

Tampak pula Asisten Pemerintahan dan Kesra Sidrap, Muhammad Iqbal, Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Pertanahan dan Perumahan Rakyat Sidrap, Abdul Rasyid, dan undangan lainnya. 



Suasana Sidang GTRA di BPN Sidrap, 18 Oktober 2024. (Foto: HASAN)

Objek Tanah yang Dibahas 736.110 Meter Persegi di Desa Bila Riase Sidrap

Penjabat Bupati Sidrap H. Basra mengatakan, sidang GTRA bertujuan memastikan letak, status, luas, penggunaan, penguasaan, kesesuaian rencana tata ruang, dan kondisi tanah “clean and clear”.

“Kita juga membahas objek dan subjek yang akan diusulkan untuk ditetapkan menjadi objek dan subjek redistribusi,” terang Basra yang menjabat Ketua GTRA Kabupaten Sidrap.

Adapun objek tanah yang dibahas pada sidang GTRA itu yakni, tanah seluas seluas 736.110 meter persegi atau 73,6 are lebih. Tanah tersebut terletak fi Desa Bila Riase Kecamatan, Pitu Riase, Kabupaten Sidrap.

Berdasarkan berbagai pertimbangan, GTRA Kabupaten Sidrap merekomendasikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tersebut untuk ditetapkan menjadi objek dan subjek redistribusi tanah, yang selanjutnya diredistribusikan kepada para calon subjek penerima. (*).

Kontributor: HASAN
Editor: ABDUL



Topik Terkait

Baca Juga :