Dramatika Kasus Gedung Mall Pinrang, Tersangka HB Kabur dan Ditangkap di Bekasi
Rabu, 04 Desember 2024
Kajari Pinrang Agung Bagus Kade Sumantara didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus, Mirdad Apriadi (Foto: Dok. Nuansabaru.id/ARDY ALIM). |
Dari Konferensi Pers Kajari Pinrang Perihal Tindaklanjut Kasus Gedung Mall
Nuansabaru.id, PINRANG-Pengantar: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang Bagus Kade Sumantara, S.H., M.H menggelar konferensi pers terkait dengan tindaklanjut penanwaganan kasus Gedung Mall kPinrang.
Konferensi Pers digelar di Kejari Pinrang, Rabu, (4/12-2024). Kajari Pinrang didampingi, Kasi Tindak Pidana Khusus, Mirdad Apriaďi, S.H., Μ.Η dan pejabat terkait. Dihadiri sejumlah awak media.
Agenda siaran pers tersebut intinya, terkait dengan penetapan tersangka berinisial MAA, Direktur PT Pinrang Sejahtera (telah diamankan sebelumnya) dan menyusul penetapan tersangka HB, Komisaris PT Pinrang Sejahtera. Keduanya, selaku pengelola Gedung Mall Pinrang Sejahtera.
Agenda lainnya, kronologis penangkapan tersangka HB yang terbilang dramatis. Soalnya, tersangja HB tak penuhi panggilan penyidik sehingga menjdi DPO. Praktis, tim dari Kejagung, Kejati Sulsel dan Kejari Pinrang mengejar tersangka. Akhirnya HB ditangkap di Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Informasi selengkapnya, berikut ini. (Redaksi).
Dalam pemaparannya, Kajari Pinrang Agung Bagus Kade Sumantara mengungkapkan bahwa dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Gedung Mall Pinrang tahun 2017 s.d tahun 2024, penyidik tindak pidana khusus (tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang sebelumnya telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka (berinisial) MAA selaku Direktur PT. Pinrang Sejahtera, tanggal 29 Oktober 2024.
Selanjutnya, urai Kajari, berdasarkan pendalaman perkara, tim penyidik Kejari Pinrang menemukan minimal dua alat bukti yang sah. Dan dari dua alat bukti itu diperoleh keyakinan jika (lelaki inisial) HB selaku Komisaris Utama PT. Pinrang Sejahtera, diduga turut melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Gedung Mall Pinrang tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Pinrang Fauzan Eka Prasetia yang ditugasi Kajari Pinrang membuat lembaran press release penetapan tersangka dan penangkapan tersangka HB. (Foto: Dok. ARDY ALIM). |
Tersangka Rugikan Negara Lebih Rp 1,27 M
Menurut Kajari Pinrang, tindak pidana korupsi itu berakibat merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.278.555.466 (satu milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus lima puluh lima ribu empat ratus enam puluh enam rupiah) atau (Rp 1,27 M lebih).
Kajari Pinrang Agung Bagus Kade Sumantara, S.H., M.H yang mengupas Lembaran Press Release yang ditandatangani Kasi Intel Kejari Pinrang, Fauzan Eka Prasetia, S.H., Μ.Η, lebih jauh menggambarkan bahwa atas dasar itulah, tim penyidik tipidsus Kejari Pinrang menetapkan HB sebagai tersangka.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 02/P.4.18/Fd.1/11/2024, tanggal 04 November 2024. Dikatakan, setelah HB ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan pemanggilan secara patut.
Sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP. Namun, tersangka HB tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar, sehingga tersangka HB ditetapkan dalam (sebagai) Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO), Nomor TAP-60/P.4.18/Fd.1/11/2024, tanggal 15 November 2024.
Kajari menjelaskan bahwa pada tanggal 7 November 2024, melalui kuasa hukumnya, tersangka MAA maupun tersangka HB sempat mengajukan permohonan praperadilan. Terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka pada dirinya. Namun, majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Pinrang menolak permohonan praperadilan tersangka.
Bukti penolakan tersebut Bagus Kade Sumantara menyebutkan Putusan PN Pinrang, Nomor 5/Pid.Pra/2024/PN Pin atas nama pemohon (tersangka MAA) dengan amar putusan, "Menolak Permohonan Pemohon Praperadilan Untuk Seluruhnya".
Selanjutnya, Putusan PN Pinrang, Nomor 6/Pid.Pra/2024/PN Pin atas nama pemohon (tersangka MAA) dengan amar putusan, "Permohonan Praperadilan Pemohon Tidak Dapat Diterima", sehingga proses penyidikan tetap dapat dilanjutkan.
"Bahwa dengan adanya putusan praperadilan yang menolak permohonan tersangka MAA maupun tersangka HB tersebut, menunjukkan jika penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Gedung Mall Pinrang tahun 2017 sampai dengan tahun 2024 dilakukan secara profesional dan tidak ada (unsur) kriminalisasi terhadap tersangka, " tutur Bagus.
Kronologis Penangkapan HB
Kajari Pinrang Agung Bagus Lade Sumantra kemudian membeberkan kronologis proses penangkapan tersangka HB karena tak memenuhi panggilan penyidik tipidsus Kejari Pinrang. (Istilah awamnya kabur).
Oleh karena tersangka HB, urainya lagi, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), maka pada hari Selasa 3 November 2024, Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pinrang beraksi.
Dipimpin oleh Kajari Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara, S.H., M.H. menemukan (titik terang), titik lokasi keberadaan tersangka HB. Tepatnya, di Perumahan Zamirah Residence Blok B7 Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Kajari Pinrang, di lokasi perumahan itulah tersangka HB berhasil diamankan. Dan setelah diamankan, selanjutnya tersangka HB dengan pengawalan Kasi V Kejati Susel, Kasi Intelijen Kejari Pinrang Fauzan Eka Prasetia, S.H.,M.H dan Kasi Tipidsus Apriadi, S.H., M.H berangkat (terbang) dari Bandara Soekarno Hatta di Tangerang menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Di bagian akhir uraiannya, Kajari Pinrang menyebutkan, tersangka HB kini dilakukan penahanan di Makassar. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor B-428/P.4.18/Fd.1/12/2024, tanggal, 4 Desember 2024. Penahanannya selama 20 hari, sejak, 4 Desember 2024 s.d 23 Desember 2024 di Makassar.
Kajari Pinrang juga menyebutkan bahwa tersangka HB disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*).
Pewarta: ARDY ALIM
Editor: ABDUL
Informasi: Berita ini juga tayang di Indonesian-times.com, media grup network Nuansabaru.id.
Topik Terkait
Baca Juga :