Kejari Pinrang Gelar Pemusnahan Barang Bukti Sabu 309 Gram Lebih dan BB Lainnya
Rabu, 18 Desember 2024
Nuansabaru.id, PINRANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang menggelar pemusnahan barang bukti (BB) narkoba jenis shabu (sabu) seberat 309,394 gram atau 309 gram lebih dan BB lainnya. Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang, Rabu, (18/12/2024).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara, S.H., M.H didampingi Kadis Kesehatan Kabupaten Pinrang, drg. Dyah Puspita Dewi, M.Kes.
Selain itu hadir pula Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pinrang yang diwakili ibu Sarajevi Govina, S.H, hakim PN Pinrang, Kapolres Pinrang diwakili KBO Satresnarkoba Polres Pinrang Iptu Kaharuddin, S.H dan KBO Satreskrim Iptu Jemi Sikala, S.H, serta para kepala seksi, kasubsi, jaksa dan pegawai Kejari Pinrang.
Kepala Kejari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan memerintahkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
Suasana pemusnahan barang bukti sabu dan BB lainnya di halaman Kejari Pinrang, 18 Desember 2024. (Foto: Dok. Istimewa). |
Pemusnahan BB ke-4 Tahun 2024
Kajari juga menegaskan, pemusnahan barang bukti ini juga untuk melaksanakan salah satu tugas jaksa selaku eksekutor.
"Pemusnahan BB ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Pinrang dan ini adalah yang keempat di tahun 2024, " jelasnya.
Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil rekapitulasi barang bukti perkara tindak pidana umum (tipidum) sebanyak 21 (dua puluh satu) perkara. Yang terdiri dari narkotika 10 (sepuluh) perkara, oharda (tujuh) perkara, dan kamenegtibum/TPUL 4 (empat) perkara.
Barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut diantaranya, sabu seberat 309,3947 gram, kantong plastik kecil 12 sachet, alat penghisap sabu/bong 1 buah, pireks 2 buah, pembungkus rokok 2 buah dan pipet plastik 26 buah.
Barang bukti lainnya, linggis 1 buah, senjata tajam (sajam) jenis parang/badik 2 buah, balok kayu 2 buah, pakaian 13 lembar, tas 2 buah, kunci pas 2 buah, ht (handy talky) 1 buah, kursi 1 buah, dan jaring 1 buah. (*).
Pewarta: ARDY ALIM
Editor: M. BASIR
Topik Terkait
Baca Juga :