Cabup-Cawabup Pinrang AJB-AN Resmi Ajukan Gugatan di MK, KPU Pinrang 'Siap Hadapi'
. Ketua KPU Kab. Pinrang, Sulsel, Muh. Ali Jodding ketika menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional di KPU RI (Pusat) di Jakarta. (Foto: Dok, Istimewa). |
Nuansabaru.id, PINRANG – Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pinrang 2024, Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir (AJB-AN) alias paslon JADI ternyata serius melakukan gugatan dugaan kecurangan di pilkada. Terbukti, gugatan yang diajukan paslon tersebut telah resmi diterima Mahkamah Konstitusi.
Serunya, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, sebagai tergugat (termohon), dari awal sudah siap menghadapi gugatan itu.
Dengan alasan, memastikan seluruh tahapan pemilu di daerah ini dilaksanakan dengan transparansi dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Informasi tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Pinrang, Muh. Ali Jodding kepada awak media. Berikut kutipannya. (Redaksi).
Ketua KPU Kabupaten Pinrang, Muh. Ali Jodding, mengonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) kepada awak media, Jumat, 4 Januari 2025, malam (dinihari) Wita untuk wilayah waktu Kabupaten Pinrang.
Materi WA-nya bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang, Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir.
Gugatan ini diajukan melalui kuasa hukum pemohon, Eko Saputra dan Agus Muliadi. Dalam pernyataan tersebut, Ali Jodding mengungkapkan bahwa, berdasarkan rilis Mahkamah Konstitusi melalui online pukul 23:24:25 WIB atau pukul 00.24:25 WITA, (4/12-2024 -red), telah menerima gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilihan Bupati Kabupaten Pinrang 2024.
Gugatan ini, ungkap Ketua KPU itu, terdaftar dengan nomor registrasi No. 123/PHPU.BUP.XXIII/2025 dan menggunakan APPP Nomor: 123/PAN.MK/e-/AP3/12/2024.
Tahap Pemeriksaan MK
Ali Jodding menambahkan bahwa gugatan ini melibatkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pinrang sebagai termohon. Keputusan ini merupakan langkah penting dalam proses hukum yang berlangsung, dan KPU Kabupaten Pinrang akan mengikuti segala prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan diterimanya gugatan tersebut, proses hukum terkait hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang 2024 kini memasuki tahap pemeriksaan lebih lanjut oleh Mahkamah Konstitusi.
KPU Kabupaten Pinrang berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu di daerah ini dilaksanakan dengan transparansi dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, sebagaimana telah dipublikasi Indonesian-times.com, media grup network Nuansabaru.id, edisi 19 Desember 2024 tayang pukul 16.05 WIB, Ketua KPU Pinrang Muh Ali Jodding telah menyatakan siap mengahadapi gugatan paslon JADI (Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir).
Ketika itu, Muh. Ali Jodding mengatakan, KPU Pinrang telah mempersiapkan seluruh dokumen dan bukti terkait proses tahapan Pemilu. Termasuk penetapan hasil perhitungan suara yang telah dilakukan dengan transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami sudah siap dengan data dan dokumen yang diperlukan untuk menghadapi gugatan di MK. Kami pastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Ali Jodding, (19/12-2024) lalu.
Ketika itu Ketua KPU juba mengungkapkan bahwa pasangan JADI (AJB-AN) menilai ada kecurangan dalam proses pelaksanaan pilkada yang merugikan mereka.
Menurut Ali Jodding, Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir sebelumnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi setelah hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang menunjukkan perbedaan hasil yang dianggap merugikan mereka.
“Pasangan calon JADI menilai adanya dugaan kecurangan dalam tahapan Pilkada yang harus dipertanggungjawabkan.”jelas Ali Jodding.
Untuk diketahui, Pilkada Pinrang, 27 November 2024 lalu dimenangkan paslon H. Andi Irwan Hamid-Sudirman Bungi. Urutan kedua perolehan suara paslon Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir dan urutan ketiga paslon Usman Marham-Andi Hastri T. Wello. Paslon urutan kedua perolehan suara itulah yang menggugat KPU Pinrang.
Nah, bagaimana ujung-ujung dari gugatan paslon JADI tersebut? Tentu masyarakat Pinrang menanti ending-nya dan berharap MK mengeluarkan keputusan yang benar dan adil. (*).
Pewarta: ARDY ALIM
Editor: ABDUL