DPRD Pinrang Gelar Rapat Monitoring, Kadis Sosial Beberkan Fenomena Penerima BPJS


Raker monitoring dan evaluasi Komisi IV DPRD Pinrang bahas tentang BPJS dan KIS dengan instansi terkait. (Foto: Dok. DPRD Pinrang)

Nuansabaru.id, PINRANG — Komisi IV DPRD Kabupaten Pinrang menggelar rapat kerja (raker) dengan mitra kerjanya. Raker ini dimaksudkan untuk melakukan evaluasi dan monitoring terhadap capaian kinerja masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tahun anggaran 2024 lalu.

Di samping itu, dalam Raker Komisi IV tersebut, dewan juga menerima masukan-masukan dari OPD bersangkutan untuk perbaikan ke depannya.

Rapat kerja ini dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Pinrang, Andi Riksan (Fraksi Nasdem) Didampingi Wakil Ketua Komisi IV, Drs. H. Hamzah (Fraksi Gerindra) dan Sekretaris Komisi IV, Harun, S.Pd.I (Fraksi Golkar).

Dihadiri anggota komisi IV lainnya yakni, Hj. Irmawati Bakri, A.Md.Keb (Fraksi Nasdem), Jefriadi, SE (legislator Partai Hanura), H.A. Muhammad Ramdhani, S.H. (Partai Demokrat) dan Drs. H. Massere, M.Pd (Partai PPP).

Kegiatan ini berlangsung selama 2 (dua) hari. Tepatnya, Rabu, 8 Januari 2024 s.d. Kamis, 9 Januari 2024. Pada hari ini, (8/1-2024). sesuai jadwal komisi IV,  hadir utusan dari Dinas Sosial, RSU Lasinrang, RSU Madising dan Dinas Tenaga Kerja.

Tentang adanya asumsi yang mengatakan, BPJS atau KIS kadeluarsa, Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Pinrang M. Rusli membantah bahwa itu tidak benar. Ia menjelaskan secara komprehenship, lengkap dengan aturan yang mendasari dan prosesnya yang memang terkadang lama.

Bukan Kadeluarsa tapi Non Aktif

Dalam rapat kerja bersama Dinas Sosial Kabupaten Pinrang, dihadiri langsung Kepala Dinas Sosial, M.Rusli didampingi beberapa staf. Kadis Sosial M. Rusli menjelaskan, untuk penggunaan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) gratis atau KIS (Kartu Indonesia Sehat) tidak ada istilah kadaluarsa.


Jadi, urainya lagi, jika ada yang mengatakan bahwa BPJS gratis akan mati kalau tidak pernah digunakan selama 6 bulan itu, tidak benar, karena selalu dibayar iurannya apakah itu lewat dana APBD atau dana APBN.

Akan tetapi, lanjut M. Rusli, terkadang memang ada yang sudah tidak aktif lagi, tetapi bukan karena kadaluarsa, tapi di non aktifkan. Karena mungkin pemerintah pusat merasa mereka sudah tidak layak lagi masuk dalam kategori penerima bantuan. 

Kadis sosial mencontohkan, salah satunya karena mereka tidak masuk dalam data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Sedangkan semua penerima bantuan termasuk BPJS gratis yang dananya berasal dana APBN wajib terdaftar dalam DTKS.

Oleh karena Rusli menegaskan, adalah persyaratan wajib (terdaftar di DTKS), kalau tidak terdaftar di DTKS otomatis BPJS-nya akan dinonaktifkan oleh pusat melalui aplikasi.

Ada beberapa, sambung Rusli, komponen indikator yang menjadi acuan, apakah warga tersebut layak masuk DTKS atau tidak. Aturan terbaru, masyarakat yang penggunaan listriknya di atas (kontrak daya/beban) 900 KWH dianggap tidak layak sebagai penerima bantuan, karena dianggap mampu. 

Selain itu, urainya lagi, ASN dan yang terdaftar di perusahaan. Seperti di Morowali, Alfamart dan sejenisnya juga tidak bisa masuk sebagai penerima bantuan, dan secara otomatis akan ditolak oleh sistem aplikasi.

Desa dan Kelurahan Penentu Kelayakan

Lebih jauh Kadis Sosial Pinrang menjelaskan yang menentukan kelayakan ini, sebelum diusulkan adalah desa atau kelurahan. Menurut Rusli, itu berdasarkan Permensos Nomor 150 tahun 2022. 

"Jadi, peng-infut-an dan pengusulan telah diberikan kewenangan kepada desa atau kelurahan sejak bulan September tahun 2022 silam. 

Atas dasar itu, katanya, dibentuklah operator pada setiap desa atau kelurahan untuk melakukan verifikasi kelayakan masyarakatnya. (dalam desa/kelurahan bersangkutan),

Menurutmya, hal itu dituangkan (di-verifikasi) dalam rapat musyawarah desa/kelurahan, yang dituangkan dalam berita acara dan kepala desa/lurah membuat dan menandatangani SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak), untuk di-upload ke dalam aplikasi.

Dikatakan, prosesnya memang agak lama, bisa sampai beberapa bulan baru bisa terbit. Termasuk DTKS-nya, karena yang lebih awal diurus dulu adalah DTKS. Memang diakui, ada keluar masuk data DTKS penerima bansos ini.

Bulan ini saja, sebutnya, sudah ada sekitar 2000 yang non aktif, disebabkan karena berbagai indikator sehingga non aktif. Salah satunya yang terbaru, adalah pengguna listrik di atas (kontrak daya) 900 KWH. Yang lainnya, terindikasi sebagai ASN, atau bekerja di perusahan. 

"Jika salah satu di dalam kartu keluarga ada yang terindikasi (ASN atau karyawan perusahaan), tidak bisa jadi penerima bantuan, maka semua isi kartu keluarga tersebut juga tidak bisa jadi penerima bantuan, " jelasnya tuntas. (*).

Pewarta : ARDY ALIM 
Editor.     : M. BASIR 



Topik Terkait

Baca Juga :