Ketua KPU Tegaskan Sidang PHPU Pilkada Pinrang di MK Lancar, KPU Berikan Jawaban



Pendamping Hukum KPU Pinrang, Ahmad Azis Halim (kiri) dan Ketua KPU Pinrang, Muh. Ali Jodding. (Foto: Dok. KPU Pinrang)  

Ahmad Azis: Dalil Pemohon Asumtif dan Tak Didukung Alat Bukti yang Kuat

Nuansabaru.id, PINRANG – Sidang pendahuluan kedua terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Pinrang berlangsung di Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jalan Merdeka Barat No. 6, Jakarta, pada Jumat (31/1-2025). 

Sidang panel 2 ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Saidi Isra, dengan agenda mendengarkan keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang sebagai termohon.

Ketua KPU Kabupaten Pinrang, Muh. Ali Jodding, melalui pesan WhatsApp (31/1-2025), menyampaikan bahwa sidang berjalan dengan lancar dan baik. Sidang ini juga mencakup pengesahan alat bukti para pihak dalam lima perkara, termasuk perkara PHPU Kabupaten Pinrang dengan nomor 123/PHPU.BUD/XXIII/2025.

Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum Termohon, Ahmad Azis Halim, S.H., M.H., menyampaikan beberapa bantahan terhadap dalil yang diajukan pemohon. Ia menegaskan bahwa legal standing pemohon tidak memenuhi syarat karena selisih suara mencapai lebih dari 12 ribu, melebihi batas yang diperbolehkan untuk mengajukan gugatan PHPU.

"Semua permohonan pemohon terkait dugaan money politic serta dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di 179 TPS yang tersebar di 12 kecamatan tidak memiliki dasar yang jelas," ujar Ahmad Azis.


Ketua KPU Pinrang, Muh. Ali Jodding bersama dengan seorang penasehat hukum saat berada di MK. (Foto: Dok. KPU Pinrang). 

Humas Bawaslu, Aswar: Laporan Tak Memenuhi Unsur Pidana sehingga Tak Dilanjutkan

Kuasa Hukum Termohon Ahmad Azis juga menambahkan bahwa dalil pemohon bersifat asumtif dan tidak didukung alat bukti yang kuat. Beberapa laporan yang diajukan ke Bawaslu Pinrang pun dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pihak Terkait (H.A. Irwan-Sudirman Bungi), M. Nursal, menegaskan empat poin krusial dalam sidang tersebut. Ia menilai bahwa tuduhan pelanggaran di 179 TPS tidak memiliki dasar yang kuat.

"Narasi dan petitum permohonan pemohon tidak terkoneksi dengan bukti yang diajukan. Selain itu, tuduhan ketidaknetralan ASN telah dilaporkan ke Sentra Gakkumdu dan tidak memenuhi unsur pidana," jelas Nursal.

Ia juga menegaskan bahwa rekapitulasi suara di 179 TPS yang dipermasalahkan sudah ditandatangani oleh saksi-saksi pemohon. Selain itu, pemohon juga dinilai tidak patuh dalam melaporkan dana kampanye kepada KPU.

"Jika pemohon menjadi peraih suara terbanyak, mereka tidak memenuhi syarat untuk dilantik karena melanggar administrasi," tegasnya.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Pinrang, Aswar, juga menyampaikan bahwa Bawaslu telah menerima beberapa laporan pelanggaran, namun setelah pemeriksaan bersama Sentra Gakkumdu, laporan-laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana sehingga tidak dapat dilanjutkan.

Sidang ini menjadi salah satu tahapan penting dalam penyelesaian sengketa hasil pemilihan di Kabupaten Pinrang. Majelis hakim akan menilai seluruh dalil dan bukti sebelum memberikan putusan atas perkara ini.

Pewarta : ARDY ALIM 
Editor.     : M. BASIR


Topik Terkait

Baca Juga :