Terima Salinan Putusan Penetapan, Ketua DPRD Siap Proses Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Terpilih 2025-2030
Kamis, 06 Februari 2025
![]() |
Ketua DPRD Pinrang H. Nasrun Paturusi saat menerima salinan putusan Penetapan Bupati dan wakil Bupati Pinrang dari Ketua KPU Pinrang Muh. Ali Jodding. (Foto: Dok. Istimewa). |
Nuansabaru.id, PINRANG – Setelah menerima salinan putusan penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang, H. Nasrun Paturusi, menegaskan kesiapan pihaknya untuk segera memproses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, H. A. Irwan Hamid, S.Sos., dan Sudirman Bungi, S.IP., M.Si periode 2025-2030.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Sidang Pleno KPU Kabupaten Pinrang yang digelar di Aula Kantor Bupati Pinrang pada Kamis, 6 Februari 2025. Dalam kesempatan itu, H. Nasrun Paturusi menyampaikan apresiasi atas proses demokrasi yang telah berjalan dengan baik dan kondusif di Kabupaten Pinrang.
“Kami di DPRD Kabupaten Pinrang akan segera memproses administrasi yang diperlukan untuk mengusulkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada Pemerintah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Nasrun Paturusi.
Berharap Kepemimpinan Irwan Hamid-Sudirman Bungi Bawa Pinrang ke Arah Lebih Maju
Nasrun Paturusi juga berharap kepemimpinan H. A. Irwan Hamid dan Sudirman Bungi dapat membawa Pinrang ke arah yang lebih maju, dengan fokus pada pembangunan daerah yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
"Sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat penting dalam menjalankan pemerintahan yang efektif. Kami siap bekerja sama demi kepentingan masyarakat Pinrang," tambahnya.
Dengan ditetapkannya pasangan H. A. Irwan Hamid dan Sudirman Bungi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pinrang periode 2025-2030, langkah selanjutnya adalah menunggu jadwal pelantikan resmi yang akan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Pewarta : ARDY ALIM
Editor. : M. BASIR
Topik Terkait
Baca Juga :